BERITA TERKINI
Suami Korban Jambret di Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Pelaku hingga Terjadi Kecelakaan Fatal

Suami Korban Jambret di Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Pelaku hingga Terjadi Kecelakaan Fatal

Seorang warga Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Arista Minaya (39), mengungkapkan kisah suaminya, Hogi Minaya (43), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Penetapan tersangka itu terjadi setelah Hogi mengejar terduga pelaku penjambretan yang menimpa istrinya, yang kemudian berujung kecelakaan dengan dua korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut bermula pada 26 April 2025. Arista menuturkan, saat itu ia meminta bantuan suaminya untuk mengambil jajanan pasar di wilayah Berbah, Sleman. Hogi berangkat dari rumah menggunakan mobil, sementara Arista mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk. Jajanan tersebut rencananya akan diantar ke sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman.

Dalam perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi disebut bertemu tanpa sengaja di Jembatan Layang Janti. Di lokasi itu, Arista mengaku tiba-tiba dipepet dua orang yang berboncengan sepeda motor. Tas yang dibawanya diambil paksa. Arista berteriak meminta pertolongan, namun ia menyebut saat menoleh ke belakang tidak ada orang lain di sekitar selain dirinya dan suaminya.

Mengetahui kejadian tersebut, Hogi kemudian mengejar dua orang yang diduga pelaku penjambretan. Arista mengatakan, suaminya memepet sepeda motor yang ditumpangi keduanya. Sepeda motor itu lalu hilang kendali dan menabrak tembok hingga keduanya terpental. Dua orang tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Arista juga menyebut, barang-barang milik pelaku dan sepeda motor terpental akibat benturan. Ia mengungkapkan salah satu dari mereka masih menggenggam cutter dalam posisi tengkurap dan tidak sadarkan diri.

Usai kejadian, Arista menyatakan suaminya mengikuti proses yang berjalan. Perkara penjambretan dinyatakan gugur demi hukum karena kedua terduga pelaku meninggal dunia. Sementara itu, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut.

Menurut Arista, sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci pasal yang dikenakan, namun mendapat penjelasan bahwa tindakan suaminya dinilai sebagai pembelaan diri yang terlalu berlebihan.

Arista menyebut berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ia juga mengatakan suaminya sempat akan ditahan, namun ia memohon agar penahanan tidak dilakukan dan mengajukan penangguhan. Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyampaikan bahwa berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian tahapan penyidikan, termasuk meminta keterangan dari pihak terkait, saksi, saksi ahli, serta menggelar perkara.

Menurut Mulyanto, unsur-unsur perkara dinilai telah terpenuhi sehingga penyidik menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka. Ia menekankan kepolisian tidak memihak pihak mana pun dan proses tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas itu.

Mulyanto juga mengingatkan bahwa dalam kejadian tersebut terdapat dua korban meninggal dunia. Karena itu, ia menyatakan penanganan perkara dilakukan untuk memastikan kepastian hukum, bukan berdasarkan pertimbangan simpati semata.