Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyatakan Fraksi PDI Perjuangan memandang revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai langkah strategis untuk memastikan negara hadir melindungi dana jemaah. Ia menekankan dana haji merupakan milik umat yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, sehingga harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Sofwan mengatakan fraksinya menyetujui rancangan undang-undang tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan pada tingkat berikutnya. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (20/2).
Dalam pandangan fraksi, salah satu poin yang disorot adalah reposisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi badan publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Langkah ini diharapkan memperkuat kewenangan strategis BPKH, termasuk fleksibilitas dalam pengambilan keputusan internasional guna mengamankan harga layanan haji.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya keadilan antar-generasi melalui sistem Virtual Account (VA) yang dinilai lebih transparan dan proporsional. Skema ini diharapkan dapat memberikan nilai manfaat yang sesuai dengan saldo serta lamanya masa antrean jemaah.
Di sisi pengelolaan dana, fraksi mendorong optimalisasi investasi yang profesional dan terukur. Peluang investasi disebut dapat diarahkan pada ekosistem haji seperti perhotelan, katering, dan transportasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keamanan dana umat.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan dana haji harus tetap terpisah dari APBN. Selain itu, fraksi mengusulkan pembentukan dana cadangan (buffer) yang berasal dari penyisihan nilai manfaat investasi untuk menjaga stabilitas keuangan haji dalam jangka panjang.
Untuk memperkuat akuntabilitas, fraksi menyoroti perlunya pengawasan berlapis, termasuk pelibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas eksternal tambahan. Pada saat yang sama, kewenangan Dewan Pengawas dinilai perlu ditata agar tidak masuk ke ranah operasional.
Perlindungan terhadap jemaah lanjut usia turut menjadi perhatian, khususnya melalui upaya efisiensi biaya kesehatan dan dorongan integrasi Biaya Kesehatan Jemaah agar dapat meringankan beban finansial.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan perubahan batas usia minimal pendaftaran haji menjadi 13 tahun. Usulan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi panjangnya antrean sehingga jemaah memiliki peluang berangkat pada usia yang lebih produktif dan sehat.

