SKK Migas bersama Kontraktor Kerja Sama (KKKS) akan menjalankan program decommissioning terhadap tujuh platform yang sudah tidak digunakan dalam kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban pemulihan lingkungan pascaoperasi yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menyatakan, decommissioning menjadi salah satu pilar rencana strategis SKK Migas untuk pelestarian lingkungan, melalui pembongkaran peralatan yang tidak lagi digunakan, baik di darat maupun di perairan.
Susana memaparkan, saat ini terdapat 634 unit platform di perairan untuk mendukung kinerja hulu migas. Dari jumlah tersebut, 527 platform masih aktif, 100 unit tidak beroperasi, dan tujuh platform telah didekomisioning pada periode sebelumnya untuk keperluan kegiatan usaha hulu lainnya.
Menurutnya, SKK Migas tengah mengevaluasi kembali 100 platform yang sudah tidak digunakan untuk persiapan pembongkaran secara bertahap. SKK Migas juga menyiapkan roadmap decommissioning yang ditargetkan selesai dalam tujuh tahun. Untuk tahap awal, tujuh unit dinyatakan siap dibongkar pada 2021.
Dalam pelaksanaannya, SKK Migas juga bekerja sama dengan lembaga pemerintah lain serta menyiapkan decommissioning dengan memanfaatkan bantuan keuangan dan teknologi dari negara lain. Susana menyebut adanya penawaran dari Pemerintah Korea untuk pembongkaran platform Attaka I, Attaka UA, dan Attaka EB. Dari tiga platform yang dikaji, dua di antaranya berpeluang direalisasikan sebagai proyek percontohan yang diharapkan menghasilkan pola pelaksanaan pembongkaran untuk platform lainnya.
SKK Migas juga mengkaji sejumlah opsi pemanfaatan pascapembongkaran agar menghasilkan pilihan terbaik. Opsi tersebut antara lain pemanfaatan kembali untuk mendukung kegiatan usaha hulu migas di lokasi lain, pembongkaran dan pemindahan ke tempat penyimpanan sementara, penjualan kepada pihak ketiga, hingga pemanfaatan untuk kepentingan di luar kegiatan hulu migas seperti terumbu karang buatan, tempat tambatan kapal nelayan, lokasi peralatan pemantauan cuaca, serta pemantauan pengamanan dan pengawasan batas negara di daerah terluar.
Susana menekankan, pelaksanaan pembongkaran tidak hanya membutuhkan kajian teknis, tetapi juga pemenuhan perizinan. Ia menyebut aset yang akan dibongkar merupakan aset negara sehingga pelaksanaannya dilakukan bersama sejumlah instansi, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia juga menyampaikan adanya permintaan dari beberapa lembaga untuk memanfaatkan sebagian platform. Salah satu contohnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin memanfaatkan beberapa platform untuk difungsikan menjadi rig to reef area atau tempat tumbuh terumbu karang.
SKK Migas menyatakan terbuka terhadap berbagai pihak yang melihat potensi ekonomi dari kegiatan tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek teknis dan keselamatan lingkungan. Sejumlah perusahaan dalam negeri juga disebut telah menyampaikan kesediaan berpartisipasi dalam pembongkaran, dengan terlebih dahulu melakukan kajian biaya dan teknis. Susana menambahkan, kebutuhan biaya akan bervariasi bergantung pada lokasi dan jenis platform yang dibongkar.
Menurutnya, pimpinan SKK Migas memberi perhatian pada percepatan pembongkaran platform yang sudah tidak digunakan, dengan memulai dari platform yang telah mencadangkan dana ASR yang mencukupi, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan maritim.

