BERITA TERKINI
SKK Migas: Industri Asuransi Berperan Besar Menopang Kegiatan Hulu Migas

SKK Migas: Industri Asuransi Berperan Besar Menopang Kegiatan Hulu Migas

Jakarta—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai peran industri asuransi sangat besar dalam mendukung kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas), mengingat sektor ini sarat teknologi, investasi, dan risiko tinggi.

Hal itu disampaikan Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief Setiawan Handoko, dalam webinar bertajuk “Peran Asuransi Dalam Menunjang Kegiatan Hulu Migas” yang diselenggarakan Energy Watch bekerja sama dengan Ruang Energi serta didukung SKK Migas, pada 14 Juli. Arief menyebut keterlibatan industri asuransi dalam kegiatan hulu migas telah berlangsung lama, bahkan sejak era BP Migas yang kini bernama SKK Migas.

Menurut Arief, dukungan asuransi menjadi semakin penting seiring target produksi SKK Migas pada 2030, yakni minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD). Ia menjelaskan, target tersebut membutuhkan upaya berkesinambungan karena produksi lapangan eksisting menurun secara natural. Jika tidak ada upaya tambahan, ia memperkirakan pada 2030 lifting minyak mentah hanya sekitar 281.000 BOPD. Sementara itu, berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), kebutuhan minyak Indonesia pada 2030 diperkirakan sekitar 2,27 juta BOPD dan gas sebesar 11,7 mmscfd.

Untuk mengejar target 2030, SKK Migas menyusun rencana jangka pendek, menengah, dan panjang yang mencakup empat strategi. Pada jangka pendek, strategi yang disiapkan adalah menjaga basis produksi (maintaining base production) dengan mengoptimalkan produksi dan lifting dari lapangan eksisting melalui pengelolaan reservoir yang baik serta pemeliharaan fasilitas.

Pada jangka menengah, SKK Migas menyiapkan strategi transformasi cadangan menjadi produksi (transformation reserve to production) dengan mempercepat program Plan of Development (POD) untuk cadangan baru yang ditemukan serta penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR), baik menggunakan air, uap, maupun surfaktan berbasis kimia untuk meningkatkan produksi minyak atau gas dari lapangan eksisting.

Adapun pada jangka panjang, SKK Migas menargetkan peningkatan eksplorasi secara masif untuk menemukan sumber daya dan cadangan baru. Arief menyebut peluang penambahan cadangan melalui eksplorasi masih besar karena Indonesia memiliki 128 cekungan, namun baru sekitar 20 cekungan yang sudah diproduksi, serta terdapat 54 cekungan yang belum dieksplorasi.

Arief menegaskan, pelaksanaan strategi tersebut memiliki tantangan tersendiri. Selain membutuhkan teknologi dan investasi tinggi, kegiatan hulu migas juga mengandung risiko tinggi sehingga memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri asuransi, untuk memberikan perlindungan atas aset dan kegiatan operasional.

Ia menilai kontribusi asuransi terlihat nyata dari kemampuan penyelesaian klaim sesuai ketentuan polis. Menurutnya, selama ini asuransi terbukti mampu menunaikan kewajiban tersebut dan sejumlah klaim dapat diselesaikan secara baik sehingga membantu mengurangi kerugian dan memungkinkan operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap berlanjut.

Selain itu, Arief menyebut pihak asuransi juga dinilai mampu menekan nilai premi agar efisien dan efektif dengan tetap menjaga ketentuan yang komprehensif, meski kondisi pasar internasional bergejolak dan tidak pasti. Ia menyampaikan apresiasi atas upaya negosiasi premi yang dilakukan pihak asuransi bersama SKK Migas untuk mendorong efisiensi di industri hulu migas.

Dalam pengelolaan asuransi hulu migas, Arief menjelaskan SKK Migas melalui PTK 044 membentuk konsorsium asuransi untuk asuransi aset dan sumur maupun asuransi proyek konstruksi, dengan memberikan kesempatan luas kepada perusahaan asuransi nasional untuk berpartisipasi. Melalui konsorsium tersebut, SKK Migas bersama KKKS menjalankan proses tender dengan persyaratan dan penilaian ketat guna memastikan anggota konsorsium merupakan perusahaan yang sehat secara keuangan serta mumpuni secara teknis, khususnya dalam asuransi migas.

Menurut Arief, pola konsorsium memberikan nilai tambah bagi SKK Migas, KKKS, dan industri asuransi. Selain menyediakan proteksi terbaik bagi aset dan kegiatan hulu migas, pengelolaan secara konsorsium juga ditujukan untuk efisiensi cost recovery, baik dari sisi penyelesaian klaim maupun besaran premi yang dinilai masih kompetitif.

Arief berharap kerja sama yang telah terjalin antara industri hulu migas dan industri asuransi dapat terus ditingkatkan untuk menjawab tantangan ke depan yang menuntut teknologi dan informasi lebih kompleks serta risiko yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya perlindungan komprehensif, penyelesaian klaim yang optimal, dan premi yang tetap kompetitif, sekaligus memberi manfaat bagi perkembangan industri asuransi.