Program rumah subsidi disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan persyaratan tertentu dan bunga rendah.
KPR bersubsidi merupakan program pembiayaan perumahan dari pemerintah yang bekerja sama dengan bank pelaksana, antara lain BTN, BRI, Mandiri, serta sejumlah bank daerah. Skema ini menawarkan harga rumah yang lebih terjangkau, uang muka rendah, suku bunga tetap sekitar 5 persen per tahun, cicilan yang lebih ringan, dan tenor panjang hingga 20 tahun. KPR subsidi termasuk dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang didanai pemerintah.
Dibanding KPR komersial, KPR subsidi memiliki sejumlah keunggulan, seperti suku bunga tetap sehingga cicilan tidak terpengaruh fluktuasi pasar, uang muka yang ringan atau bahkan 0 persen, serta tenor hingga 20 tahun untuk meringankan beban cicilan bulanan. Selain itu, program ini disebut terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga harga rumah menjadi lebih murah.
Untuk 2025, rincian harga rumah subsidi berbeda menurut wilayah. Di Jawa dan Sumatra (kecuali Jabodetabek, Riau, Bangka Belitung, dan Mentawai) harganya Rp166 juta. Di Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu) Rp182 juta. Di Sulawesi, Bangka Belitung, serta Kepulauan Riau (kecuali Anambas) Rp173 juta. Sementara di Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, dan Mahakam Ulu Rp185 juta. Adapun Papua (seluruh provinsi) ditetapkan Rp240 juta.
Gambaran simulasi cicilan KPR subsidi juga dapat dihitung dari contoh rumah seharga Rp200 juta. Jika uang muka (DP) ditetapkan 1 persen, maka DP sebesar 1 persen x Rp200 juta atau Rp2 juta. Dengan demikian, pokok pinjaman menjadi Rp200 juta dikurangi Rp2 juta, yaitu Rp198 juta.
Dengan suku bunga 5 persen per tahun dan tenor 20 tahun (240 bulan), perhitungan cicilan bulanan pada simulasi tersebut adalah (Rp198 juta x 5 persen x 20) dibagi 240, sehingga menghasilkan cicilan sekitar Rp825 ribu per bulan. Artinya, rumah seharga Rp200.000.000 dengan DP 1 persen dan tenor 20 tahun menghasilkan cicilan bulanan Rp825.000.
Simulasi tersebut hanya menghitung cicilan pokok dan margin pembiayaan. Calon debitur perlu memperhitungkan kemungkinan biaya lain yang dikenakan bank, seperti asuransi atau biaya administrasi. Karena itu, perhitungan akhir perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak bank sebelum mengambil keputusan.
Adapun syarat umum pengajuan KPR bersubsidi pada 2025 antara lain pemohon berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta berusia maksimal 65 tahun saat cicilan lunas. Pemohon juga belum pernah memiliki rumah maupun menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Selain itu, pemohon harus memiliki pekerjaan tetap atau usaha dengan penghasilan rutin yang dapat dibuktikan melalui slip gaji atau rekening tabungan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), slip gaji, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT), rekening tabungan tiga bulan terakhir, serta surat pernyataan belum memiliki rumah.
Dengan memahami ketentuan, kisaran harga, serta simulasi cicilan, calon debitur diharapkan dapat menyiapkan pengajuan secara lebih matang dan menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan.

