Sidang perkara kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam rangkaian pemeriksaan saksi, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah laporan keuangan Sritex yang menjadi dasar pemberian fasilitas kredit, termasuk dari tiga bank pembangunan daerah (BPD) pada 2020: Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.
Di ruang publik, sempat muncul narasi yang mengaitkan pemberian fasilitas kredit pada 2020 sebagai pemicu kejatuhan Sritex. Namun, jika merujuk pada laporan keuangan audited Sritex, kondisi perusahaan pada akhir 2020 justru menunjukkan sejumlah indikator yang lebih baik dibandingkan posisi akhir 2019, termasuk setelah adanya fasilitas suplesi dari Bank BJB pada September 2020.
Berdasarkan Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2020, terdapat beberapa perubahan utama dibandingkan 31 Desember 2019. Pertama, likuiditas meningkat. Kas dan setara kas Sritex naik dari USD168,35 juta pada 2019 menjadi USD187,64 juta pada 2020.
Kedua, rasio lancar (current ratio) tercatat 2,98 kali. Angka ini menggambarkan kemampuan aset lancar perusahaan untuk menutup kewajiban jangka pendek.
Ketiga, kinerja penjualan meningkat. Pendapatan Sritex naik dari USD1,181 miliar pada 2019 menjadi USD1,282 miliar pada 2020. Keempat, profitabilitas juga tercatat relatif stabil, dengan Laba Sebelum Pajak sebesar USD101,7 juta pada 2020, sedikit lebih tinggi dibanding USD101,5 juta pada 2019.
Dengan data tersebut, kondisi keuangan Sritex pada akhir 2020 digambarkan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, termasuk setelah perusahaan menerima fasilitas suplesi Rp350 miliar dari Bank BJB pada September 2020.
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa Sritex kemudian mengalami gagal bayar hingga berujung pailit. Dalam uraian yang merujuk pada data berikutnya, penurunan drastis justru disebut terjadi pada 2021, ketika Sritex mencatat kerugian besar hingga USD1,08 miliar. Disebutkan pula bahwa dalam catatan historis 10 tahun terakhir, laba Sritex konsisten positif dan mencapai puncak pada 2019, sebelum mengalami penurunan tajam pada 2021.
Dalam konteks ini, pembahasan menekankan perlunya membedakan antara risiko bisnis dan dugaan tindak pidana (fraud). Data keuangan setelah kredit 2020 menunjukkan kinerja yang masih positif, sementara persoalan yang muncul pada 2021 dipandang sebagai peristiwa yang berbeda dan perlu dilihat dalam ranahnya sendiri.
Karena itu, penyederhanaan yang menyatakan kredit macet terjadi semata karena adanya penambahan kredit pada September 2020 dinilai tidak sejalan dengan gambaran data keuangan pada akhir 2020. Proses hukum pun diharapkan berjalan dengan berlandaskan fakta dan data, bukan semata narasi yang berkembang di ruang publik.

