BERITA TERKINI
Sidang Kedua Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa Budi Digelar di PN Jakarta Utara

Sidang Kedua Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa Budi Digelar di PN Jakarta Utara

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kedua perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi pada Selasa. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan perlawanan atau keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terdakwa.

Menjelang persidangan, kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menyatakan pihaknya telah mencermati berkas surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi hukum pada dakwaan tersebut.

Faomasi menilai proses peradilan yang adil seharusnya berangkat dari surat dakwaan yang disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia berpendapat, dakwaan yang tidak utuh dan kabur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang kriminalisasi.

Dalam keterangannya, Faomasi juga menyampaikan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya merupakan bentuk pembelaan diri atas serangan terhadap kehormatan dan martabat pribadi terdakwa.

Selain itu, pihaknya menilai kewenangan penuntutan dalam perkara tersebut telah gugur karena kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan kewenangan penuntutan telah gugur dan perkara harus dihentikan demi hukum,” ujar Faomasi.