Pasangkayu, Sulawesi Barat—Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menyelesaikan sengketa perdata terkait klaim polis asuransi jiwa senilai Rp50 juta melalui kesepakatan damai. Perdamaian itu dicapai dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Pky lewat proses mediasi elektronik yang difasilitasi mediator PN Pasangkayu pada Kamis (20/11).
Dalam akta perdamaian, pengadilan menyatakan kedua belah pihak wajib menaati dan melaksanakan isi kesepakatan yang telah dibuat.
Perkara ini diajukan oleh Diana Gandi (Penggugat I) dan suaminya, Yaved Nataniel (Penggugat II), warga Pasangkayu, terhadap PT BNI Life Insurance (Tergugat I) dan Asuransi BNI Life KPM Tasikmalaya (Tergugat II). Penggugat juga menarik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat sebagai turut tergugat.
Sengketa bermula dari penolakan klaim asuransi jiwa atas almarhum Puya Gandi, ayah kandung Penggugat I. Disebutkan, premi telah dibayarkan secara rutin sejak 2019 hingga Oktober 2024, atau dua bulan sebelum yang bersangkutan meninggal dunia pada 9 Desember 2024. Namun pihak BNI Life menolak klaim dengan alasan polis berstatus lapse (gugur), meski terdapat bukti pembayaran premi terakhir yang telah diterima.
Atas penolakan tersebut, para penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp50 juta dan kerugian immateriil Rp150 juta.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Yunianto Agung dengan hakim anggota Anandy Satrio dan Bili Achmad mengupayakan perdamaian sebelum perkara diputus. Para pihak kemudian membuka opsi penyelesaian secara damai. Majelis menunjuk Anandy Satrio sebagai mediator untuk menjembatani perundingan.
Karena pihak tergugat berdomisili jauh, mediasi dilakukan secara elektronik sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2022. Kesepakatan perdamaian ditandatangani para pihak pada 6 November.
Berdasarkan laporan mediator, kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dalam akta perdamaian, sehingga penggugat dapat memperoleh manfaat penyelesaian lebih cepat tanpa menunggu putusan pokok perkara.
Humas PN Pasangkayu menyatakan keberhasilan mediasi ini menunjukkan penyelesaian sengketa tidak harus terhambat jarak dan tempat, karena mediasi elektronik memungkinkan pengadilan tetap memberikan layanan secara optimal demi tercapainya keadilan bagi para pihak.

