BERITA TERKINI
Seminar Nasional di UIN Walisongo Bahas PERMA 4/2025 dan Peran Peradilan Agama Lindungi Konsumen Keuangan Syariah

Seminar Nasional di UIN Walisongo Bahas PERMA 4/2025 dan Peran Peradilan Agama Lindungi Konsumen Keuangan Syariah

Persatuan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) bersama Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo menggelar seminar nasional bertajuk “PERMA No. 4 Tahun 2025 dan Penguatan Peran Peradilan Agama dalam Perlindungan Konsumen Keuangan Syariah”. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Teater FSH UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu (4/2/2026).

Seminar ini membahas implikasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 serta urgensi penguatan peran Peradilan Agama dalam memberikan perlindungan bagi konsumen keuangan syariah. Topik tersebut dinilai relevan seiring dinamika perkembangan industri keuangan syariah dan kebutuhan akan kerangka hukum yang kuat.

Dekan FSH UIN Walisongo, Prof. Dr. Abdul Ghofur, M.Ag., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan dan praktisi hukum. Ia menyatakan perlindungan konsumen dalam sistem keuangan syariah menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan publik dan menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi syariah yang adil dan beretika.

Ketua Umum POSDHESI, Dr. Abdul Mujib, menyampaikan bahwa POSDHESI akan terus mengkaji regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Menurutnya, seminar ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengkaji dan menyosialisasikan regulasi terbaru, khususnya PERMA No. 4 Tahun 2025, agar implementasinya berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Sesi diskusi panel menjadi bagian utama acara dengan menghadirkan sejumlah narasumber. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama Hakim Agung MA RI 2017-2024, memaparkan perspektif mengenai peran strategis Peradilan Agama. Ia menyoroti perlunya langkah proaktif dalam menafsirkan dan menerapkan PERMA tersebut guna menjamin keadilan bagi konsumen.

Narasumber lain, Imran Nating, S.H., M.H., Ketua Umum Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia, membahas aspek penyelesaian sengketa dan restrukturisasi. Sementara Ahmad Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H., dari Dewan Pakar POSDHESI, menyampaikan analisis mengenai prinsip-prinsip syariah dalam perlindungan konsumen.

Diskusi dipandu moderator M. Nasrudin, M.H., yang memfasilitasi pertanyaan dari peserta. Sejumlah isu turut dibahas, mulai dari mekanisme pengaduan konsumen, peran fatwa DSN-MUI, hingga harmonisasi regulasi.

Penyelenggara berharap seminar ini dapat mendorong penguatan perlindungan konsumen keuangan syariah di Indonesia. Hasil pembahasan diharapkan dapat diimplementasikan untuk mendukung ekosistem keuangan syariah yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada konsumen.