Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar mengambil alih kembali lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban sektor pertambangan dan penegakan aturan terkait penguasaan kawasan.
PT AKT merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN). Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, pengambilalihan dilakukan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut.
Barita menyebut pencabutan izin terkait sejumlah pelanggaran, antara lain dugaan penyalahgunaan dokumen izin operasional yang dijadikan jaminan utang kepada pihak luar tanpa persetujuan pemerintah. Selain itu, perusahaan juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan meski izin telah dicabut, hingga 15 Desember 2025.
Satgas PKH juga menyoroti aspek administrasi, yakni tidak adanya pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait selama periode aktivitas yang disebut berlangsung setelah pencabutan izin.
“Satgas PKH resmi menguasai kembali 1.699 hektare area bukaan tambang PT AKT. Ini adalah bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” kata Barita saat meninjau lokasi pada Sabtu (24/1/2026).
Selain pengambilalihan lahan, Satgas PKH menghitung potensi denda administratif yang dapat dikenakan kepada PT AKT mencapai Rp4,2 triliun. Perhitungan tersebut merujuk pada denda sebesar Rp354 juta per hektare atas penguasaan lahan secara tidak sah.

