PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menggelar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) secara daring pada Sabtu (7/2) bersama para lender. Rapat ini berlangsung setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
RUPD diikuti sekitar 2.300 lender aktif, yang terdiri dari anggota Paguyuban Lender DSI, lender di luar paguyuban, serta kuasa hukum yang mewakili lender perorangan maupun kelompok. Dari pihak manajemen, rapat dihadiri Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan kuasa hukum PT DSI, Pris Madani.
Namun, rapat tersebut ditunda karena tidak memenuhi ketentuan kuorum. Manajemen menyebut dari sekitar 14.000 lender dalam basis data yang diundang, peserta yang hadir sekitar 2.300 orang atau sekitar 16,4 persen. Karena kuorum tidak tercapai, keputusan rapat tidak dapat diambil dan pelaksanaan RUPD disepakati untuk dilanjutkan kembali dalam dua minggu.
Sebelum rapat, PT DSI menyatakan telah mengirim sejumlah dokumen kepada lender sebagai bahan pembahasan, antara lain Surat Keputusan Direksi tentang Pedoman Pelaksanaan RUPD, laporan pertanggungjawaban, serta laporan aset pemulihan (asset recovery). Dalam keterangan pers, manajemen menyebut dialog berjalan terbuka antara lender, manajemen, dan kuasa hukum.
Selain persoalan kuorum, para lender yang hadir mendorong agar RUPD berikutnya disertai verifikasi yang lebih jelas dan transparan atas data lender yang diundang dan berhak hadir. Mereka juga meminta penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme serta teknis pelaksanaan rapat.
Untuk memperkuat legitimasi dan keabsahan RUPD mendatang, lender turut menyampaikan harapan agar pertemuan berikutnya menghadirkan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memperoleh klarifikasi langsung dari Bareskrim Polri, PPATK, dan lembaga terkait lainnya. Manajemen PT DSI menyatakan berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut agar RUPD selanjutnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan TA merupakan Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham. MY adalah mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Adapun ARL adalah Komisaris PT DSI sekaligus pemegang saham.
Menurut Ade, ketiganya disangkakan dengan sejumlah dugaan tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah, serta TPPU terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.
Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kepada Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. Ade menyebut pemeriksaan diagendakan pada Senin, 9 Februari pukul 10.00 WIB.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita uang sebesar Rp4.074.156.192 yang berasal dari 41 rekening terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir. Polisi juga menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di Dana Syariah Indonesia.
Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan terus mengoptimalkan penelusuran aset untuk mengikuti jejak uang (follow the money), mengidentifikasi lokasi harta yang diduga disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga akan memeriksa sejumlah ahli, termasuk ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Ade juga menyampaikan data jumlah lender atau pemilik modal pada periode 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang, dengan dana yang masih outstanding di PT DSI sebesar Rp2.477.591.248.846.

