Membeli rumah lewat kredit pemilikan rumah (KPR) biasanya melibatkan tenor panjang, bahkan bisa belasan hingga puluhan tahun. Namun, masalah muncul ketika rumah yang baru ditempati justru berulang kali kebanjiran—dari awalnya hanya setinggi semata kaki hingga meningkat sampai sepinggang orang dewasa. Kondisi ini membuat banyak pemilik rumah bertanya: apakah KPR bisa dihentikan di tengah jalan?
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menegaskan KPR tidak bisa diberhentikan secara sepihak meski rumah sering kebanjiran. Menurut dia, cicilan tetap harus dibayar karena penghentian pembayaran memiliki konsekuensi, termasuk tercatat dalam sistem informasi kredit.
“Kalau misalnya berhenti kan nggak boleh. Konsekuensinya macam-macam itu, tetap harus bayar. Bahkan ada SLIK OJK kayak gitu-gitu kan, nggak bisa berhenti,” kata Tauhid kepada detikcom, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, ia menyebut masih ada beberapa langkah yang dapat ditempuh bagi pemilik rumah yang merasa harus pindah karena kondisi rumah tidak lagi layak huni. Berikut opsi yang disampaikan.
1. Take over KPR (over kredit)
Pemilik rumah bisa mencari pihak lain yang bersedia membeli rumah sekaligus melanjutkan cicilan KPR. Namun, Tauhid mengingatkan cara ini memiliki tantangan besar, terutama jika rumah berada di kawasan rawan banjir.
Menurut dia, nilai jual rumah di daerah banjir biasanya turun, sehingga pemilik rumah berpotensi mengalami kerugian atau “cut loss”. Uang muka (DP) yang sudah dibayarkan bisa tidak kembali, sementara tujuan utamanya adalah agar kewajiban cicilan dapat diteruskan oleh pembeli baru.
“Kelemahannya biasanya kalau dari daerah banjir ya nilai jualnya biasanya turun. Maksudnya cut loss, misalnya DP rumah dia harus hilang. Yang penting ada yang bisa cicilan saja,” ujarnya.
2. Jual rugi
Alternatif berikutnya adalah menjual rumah dengan harga miring atau lebih murah dari total biaya yang sudah dikeluarkan. Opsi ini dinilai dapat mempercepat proses penjualan, meski konsekuensinya pemilik rumah tetap menanggung kerugian dari selisih harga.
3. Restrukturisasi kredit
Bila pemilik rumah masih memiliki kemampuan finansial, Tauhid menyarankan untuk mengajukan restrukturisasi atau penyesuaian kredit kepada bank. Penyesuaian dapat mencakup tenor, bunga, maupun jumlah cicilan—baik dipercepat maupun diperpanjang—agar pembayaran lebih sesuai dengan kondisi nasabah.
Dalam skema ini, pemilik rumah bisa tetap melunasi KPR sambil menabung untuk kebutuhan lain, seperti membeli rumah baru atau melakukan renovasi agar rumah lebih aman saat banjir.
“Jalan terbaik memang akhirnya dia harus perbaiki rumahnya, biasanya ditinggikan. Dia harus renovasi rumahnya sehingga walaupun banjir ya masih bisa ditinggalin,” kata Tauhid.
Risiko jika berhenti membayar KPR
Tauhid menekankan bahwa berhenti membayar KPR sebelum lunas tidak serta-merta akan dimaklumi bank, kecuali nasabah mengajukan keringanan melalui restrukturisasi. Jika cicilan dihentikan, risiko yang muncul antara lain rumah disita dan dilelang, catatan kredit memburuk di SLIK OJK, hingga kesulitan mengajukan KPR kembali di kemudian hari.
Ia menjelaskan bank akan berupaya menghindari kredit macet, termasuk dengan melelang rumah. Namun, harga lelang umumnya berada di bawah harga pasar, terlebih jika rumah berada di kawasan rawan banjir. Situasi ini dapat merugikan kedua belah pihak.
“Bank akan lelang. Bank juga nggak mau kredit macet. Biar kerugiannya tidak besar, dia akan jual, walaupun dengan lelang. Lelangnya juga harganya harga di bawah market,” ujarnya.
Dengan demikian, KPR pada prinsipnya tetap harus berjalan meski rumah yang dibeli ternyata berada di lingkungan yang tidak nyaman, termasuk kawasan langganan banjir. Bagi pemilik rumah, opsi seperti take over, jual rugi, atau restrukturisasi dapat dipertimbangkan sesuai kondisi masing-masing.

