BERITA TERKINI
Riyono Caping Usulkan Ikan dan Garam Masuk Komoditas Strategis dalam Revisi UU Pangan

Riyono Caping Usulkan Ikan dan Garam Masuk Komoditas Strategis dalam Revisi UU Pangan

Jakarta, 14/01 — DPR RI tengah mempercepat pembahasan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Revisi ini ditujukan untuk menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi pengembangan dan penguatan pangan lokal, sekaligus mempertegas posisi Perum Bulog ke depan.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII, Riyono Caping, menyebut perubahan ketiga UU Pangan memuat banyak substansi, dengan sekitar 69 pasal yang dimungkinkan mengalami penyesuaian. Menurutnya, revisi tersebut diarahkan agar lebih visioner dan mampu menjawab persoalan pangan hingga 20 tahun mendatang.

“UU Pangan menjadi sangat penting untuk segera diselesaikan. Insya Allah, pada Agustus 2026 dapat menjadi kado bagi Indonesia yang merayakan HUT RI. Target Komisi IV adalah menguatkan pangan berbasis kedaulatan, bukan lagi impor,” kata Riyono.

Riyono juga menyoroti arah filosofi pangan Indonesia ke depan. Ia menilai orientasi pangan perlu mulai menguat ke sektor kelautan, sejalan dengan potensi ekonomi biru yang disebutnya mencapai Rp23 triliun per tahun. Karena itu, ia mendorong penguatan konsep pangan biru dalam revisi UU Pangan.

Dalam pembahasan pasal, Riyono menyinggung ketentuan Pasal 127C yang memuat jenis komoditas strategis yang akan ditangani negara melalui Bulog. Ia menyampaikan bahwa peran Bulog ke depan akan semakin kuat dan berada langsung di bawah Presiden. Namun, menurutnya, Pasal 127C belum memuat ikan dan garam.

“Pasal 127C memuat jenis komoditas strategis yang akan ditangani oleh negara melalui Bulog, yang perannya akan semakin kuat dan berada langsung di bawah Presiden. Namun, Pasal 127C belum memuat ikan dan garam. Oleh karena itu, perlu dimasukkan sebagai produk pangan strategis,” ujar Riyono.

Ia menilai revisi UU Pangan menjadi bagian penting untuk mendukung visi kedaulatan pangan Presiden Prabowo. Komisi IV DPR RI, kata dia, berfokus menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah agar regulasi tersebut berkelanjutan.

Riyono berpendapat ikan dan garam merupakan produk strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia meyakini, jika keduanya dimasukkan sebagai komoditas strategis, kesejahteraan nelayan dapat meningkat dan petambak garam memperoleh stabilitas harga.

“Ikan dan garam merupakan produk strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dimasukkan, nelayan akan lebih sejahtera dan petambak garam juga akan memperoleh stabilitas harga,” tutup Riyono.