Jakarta — Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji tengah disiapkan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai momentum revisi ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengelolaan dana haji.
Selain penguatan tata kelola, BPKH juga menyoroti pentingnya fleksibilitas investasi dana haji, termasuk dalam konteks investasi di luar negeri.
Pembahasan mengenai rencana revisi tersebut disampaikan dalam program Power Lunch CNBC Indonesia pada Jumat, 27 Februari 2026.

