Jakarta—Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji tengah disiapkan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai momentum ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengelolaan dana haji.
Menurut BPKH, pembahasan revisi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas investasi dana haji, termasuk dalam penempatan investasi di luar negeri.
Informasi ini disampaikan dalam program Power Lunch CNBC Indonesia pada Jumat, 27 Februari 2026.

