BERITA TERKINI
Rencana Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 12,5% pada 2026, APKASINDO Nilai Petani Berisiko Terdampak

Rencana Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 12,5% pada 2026, APKASINDO Nilai Petani Berisiko Terdampak

JAKARTA — Rencana pemerintah menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 10% menjadi 12,5% mulai Maret 2026 memicu kekhawatiran di tingkat petani sawit. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan pendapatan petani yang selama ini berada pada posisi paling lemah dalam rantai industri sawit.

Ketua Umum DPP APKASINDO Dr. Gulat Medali Emas Manurung menyatakan beban kenaikan pungutan diperkirakan akan lebih banyak ditanggung sektor hulu, terutama petani yang menjual tandan buah segar (TBS). Ia menilai petani tidak memiliki akses ke industri hilir yang dinilai lebih mampu merespons kebijakan fiskal seperti pungutan ekspor.

APKASINDO memaparkan struktur industri sawit nasional yang dinilai timpang. Dari total luas perkebunan sawit Indonesia sekitar 16,38 juta hektare, sekitar 6,87 juta hektare atau 42% merupakan perkebunan rakyat. Namun, menurut asosiasi, petani umumnya hanya berperan sebagai pemasok TBS, berbeda dengan perusahaan besar yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Menurut Dr. Gulat, perusahaan yang memiliki integrasi vertikal memiliki fleksibilitas lebih besar, termasuk mengalihkan CPO ke produk turunan yang tidak diekspor sehingga dapat terhindar dari pungutan ekspor maupun bea keluar. Kondisi ini, menurutnya, membuat dampak kebijakan lebih terasa pada petani.

APKASINDO memperkirakan kenaikan PE menjadi 12,5% berpotensi menekan harga TBS petani sekitar Rp380 per kilogram. Jika digabung dengan bea keluar, total tekanan harga disebut bisa mencapai Rp625 per kilogram TBS. Asosiasi menilai tekanan muncul karena kenaikan PE berpotensi menekan harga CPO, termasuk harga CPO domestik yang menjadi dasar pembentukan harga referensi (HR).

Menurut APKASINDO, HR CPO ditetapkan berdasarkan rata-rata harga CPO domestik dengan bobot akumulasi 60%. Dr. Gulat menjelaskan, jika harga CPO tertekan, maka harga TBS petani ikut terdampak. Ia juga menyebutkan bahwa harga TBS petani bermitra mengacu pada harga rata-rata mingguan CPO, sedangkan petani swadaya menggunakan harga CPO harian.

Dalam paparan APKASINDO, harga TBS petani bermitra pada Oktober hingga Desember 2025 berada di kisaran Rp3.000–Rp3.700 per kilogram, dengan harga pokok produksi (HPP) sekitar Rp1.850–Rp1.900 per kilogram. Sementara petani swadaya menjual TBS pada rentang Rp2.250–Rp3.250 per kilogram, dengan HPP Rp1.600–Rp1.650 per kilogram. Sebagai pembanding, Dr. Gulat menyebut beban PE sebesar US$92,61 pada periode Desember 2025 setara Rp315 per kilogram TBS.

APKASINDO menilai rencana kenaikan pungutan terjadi ketika biaya produksi masih menjadi tantangan, terutama harga pupuk yang dinilai masih mahal. Asosiasi juga menyoroti bahwa petani sawit disebut sudah lima tahun terakhir tidak lagi menerima pupuk bersubsidi.

Dalam merespons rencana kebijakan tersebut, APKASINDO meminta pemerintah tidak hanya menaikkan pungutan, tetapi juga menyiapkan kompensasi kebijakan bagi petani. Asosiasi mengajukan lima usulan, yakni pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI), perubahan fokus penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar lebih banyak menyentuh petani, legalisasi perkebunan sawit rakyat melalui jalur afirmasi termasuk sertifikasi lahan, penerapan satu harga TBS nasional, serta penetapan satu harga TBS petani dan menjadikan Bursa CPO Indonesia (ICDX) sebagai satu-satunya bursa CPO nasional untuk mendorong mekanisme harga yang dinilai lebih adil.

Meski menyampaikan kritik, APKASINDO menyatakan tetap mendukung agenda pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B40 dan target B50. Dr. Gulat menyebut petani sawit bahkan menyatakan kesediaan menerima kenaikan PE hingga 15% dengan catatan persoalan struktural di tingkat petani turut diselesaikan.