BERITA TERKINI
Refleksi Hari Konsumen Dunia: Transaksi Digital Melesat, Revisi Aturan Perlindungan Konsumen Masih Tertunda

Refleksi Hari Konsumen Dunia: Transaksi Digital Melesat, Revisi Aturan Perlindungan Konsumen Masih Tertunda

Perkembangan ekonomi digital membuat cara masyarakat bertransaksi berubah cepat. Barang dan jasa kini dapat dibeli kapan saja melalui aplikasi dan platform daring. Namun di tengah kemudahan itu, konsumen dinilai masih menjadi pihak yang paling rentan karena berhadapan dengan risiko transaksi yang semakin kompleks, sengketa yang sulit diselesaikan, serta praktik usaha yang belum sepenuhnya terjangkau aturan.

Dalam refleksi Hari Konsumen Dunia, Dr. Andi Muhammad Rusdi Galigo, dosen Pascasarjana Universitas Borobudur sekaligus pengamat perlindungan konsumen nasional, menilai perlindungan konsumen semestinya tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi fondasi keadilan ekonomi. Ia menyoroti bahwa fondasi tersebut masih rapuh karena regulasi belum sejalan dengan laju inovasi pasar.

Menurutnya, perubahan perilaku belanja dan pola bisnis yang dipicu teknologi digital membawa konsekuensi baru. Sejumlah persoalan yang kerap muncul antara lain barang yang diterima tidak sesuai deskripsi, proses pengembalian dana yang berbelit, hingga sengketa layanan digital yang rumit. Ketika aturan tidak mampu mengejar perkembangan, risiko dinilai lebih banyak ditanggung konsumen, sementara pelaku usaha memiliki fleksibilitas yang lebih besar berkat dukungan teknologi.

Di Indonesia, perlindungan konsumen hingga kini masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut disebut sebagai tonggak penting, tetapi lahir dalam konteks ekonomi yang berbeda, ketika perdagangan digital dan ekonomi berbasis aplikasi belum berkembang seperti sekarang. Wacana revisi telah bergulir bertahun-tahun dan masuk agenda legislasi DPR, namun belum mencapai tahap pengesahan.

Lambatnya pembahasan revisi, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan kompleksitas materi, tetapi juga karena banyaknya sektor yang terdampak serta kepentingan yang saling beririsan. Revisi perlu mengakomodasi isu-isu baru, seperti tanggung jawab platform daring terhadap produk dan layanan, perlindungan data pribadi konsumen, mekanisme penyelesaian sengketa elektronik, serta penguatan peran dan kewenangan lembaga pengawas.

Di sisi lain, ada dinamika politik dan ekonomi yang turut memengaruhi. Regulasi perlindungan konsumen menyentuh berbagai sektor industri, mulai dari perdagangan, jasa keuangan, transportasi, hingga layanan kesehatan dan digital. Dunia usaha disebut kerap menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan yang terlalu ketat dapat membatasi inovasi, menambah beban administrasi, atau meningkatkan risiko hukum. Sementara itu, konsumen menuntut kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat agar risiko kerugian dapat diminimalkan.

Tarik-menarik kepentingan tersebut dinilai berpotensi memperlambat proses legislasi karena pembahasan pasal-pasal yang dianggap sensitif memerlukan perdebatan panjang dan pengkajian berulang. Hambatan lain datang dari koordinasi antar-lembaga yang terlibat, termasuk kementerian dan otoritas terkait, yang masing-masing memiliki prioritas dan pandangan berbeda. Perbedaan interpretasi mengenai tanggung jawab dan batas kewenangan disebut dapat membuat proses tersendat dalam waktu lama.

Dr. Andi menekankan bahwa pasar yang sehat tidak hanya diukur dari transaksi dan keuntungan, tetapi juga dari perlindungan terhadap konsumen. Ketika konsumen diabaikan, hubungan ekonomi dinilai menjadi timpang karena risiko kerugian berpindah sepenuhnya ke masyarakat. Ia menilai regulasi yang adaptif dan tegas diperlukan untuk melindungi konsumen sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha agar dapat berinovasi tanpa mencederai hak masyarakat.

Momentum Hari Konsumen Dunia, menurutnya, seharusnya menjadi panggilan bagi pembuat kebijakan untuk mempercepat pembahasan revisi undang-undang perlindungan konsumen. Ia menilai penundaan berarti konsumen terus menghadapi risiko yang makin kompleks dalam aktivitas transaksi digital sehari-hari. Regulasi yang relevan dengan era digital diharapkan dapat membangun ekosistem bisnis yang lebih transparan dan terpercaya, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan.