BERITA TERKINI
Ramai Backdoor Listing di Bursa: Mekanisme, Risiko, dan Saham yang Kerap Dikaitkan

Ramai Backdoor Listing di Bursa: Mekanisme, Risiko, dan Saham yang Kerap Dikaitkan

Pasar saham belakangan diramaikan oleh fenomena penawaran umum perdana (IPO) lewat jalur tidak langsung yang kerap disebut backdoor listing. Skema ini dipahami sebagai cara alternatif bagi sebuah bisnis untuk “masuk bursa” tanpa menempuh proses IPO konvensional yang dinilai panjang dan berbiaya besar.

Meski istilah backdoor listing tidak diakui secara formal, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan mekanisme serupa dapat terjadi melalui aksi korporasi, seperti rights issue, akuisisi, atau pergantian pengendali. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, dalam pernyataannya pada Senin, 8 Desember 2025, menegaskan praktik tersebut tidak otomatis dilarang. BEI, kata dia, membuka pintu bagi perusahaan untuk masuk ke pasar modal baik melalui IPO langsung maupun lewat aksi korporasi lain.

Namun, BEI menekankan aspek utama yang perlu diperhatikan: kualitas pihak pengendali baru dan apa yang dibawa ke dalam perusahaan. Pengendali baru dinilai perlu kompeten, memiliki kemampuan finansial, serta membawa aset nyata. Tanpa elemen itu, skema tersebut berpotensi menjadi jalan pintas yang menyesatkan investor publik.

Pernyataan tersebut menyoroti dua isu yang kerap mengiringi backdoor listing, yakni siapa yang masuk sebagai pengendali dan apa kontribusinya terhadap perusahaan. Tanpa injeksi aset atau rencana bisnis yang jelas, akuisisi dapat berujung pada perubahan nama dan arah usaha tanpa nilai tambah yang sepadan.

Legal secara teknis, rawan memicu spekulasi

Dalam praktik global maupun di Indonesia, backdoor listing sering dipandang sebagai jalur cepat yang rawan disalahgunakan. Polanya, perusahaan cukup mengambil alih emiten kecil yang sudah tercatat, lalu mengubah nama dan lini bisnis. Situasi ini kerap memicu gejolak harga yang tidak wajar, mulai dari lonjakan ekstrem hingga koreksi tajam, karena sentimen spekulatif mendominasi sebelum fundamental terbentuk.

Sejumlah emiten disebut pernah dikaitkan dengan pola backdoor listing. Salah satu yang paling banyak disorot adalah BBHI (Allo Bank) yang disebut melonjak ribuan persen setelah diambil alih Mega Corpora. Ada pula PANI yang berubah dari produsen tekstil menjadi perusahaan properti yang terkait dengan pengembangan PIK2.

Nama lain yang disebut dalam konteks serupa antara lain DNET, BWPT, PACK, dan CMPP. Dalam narasi yang berkembang, emiten-emiten berukuran kecil tersebut diakuisisi oleh grup besar, kemudian bisnis lama ditinggalkan, dan perusahaan berubah arah secara signifikan.

Dalam fase awal, investor ritel kerap terseret euforia. Ciri-ciri yang sering muncul antara lain lonjakan harga dalam waktu singkat, transaksi berukuran besar di pasar negosiasi, rumor masuknya investor besar, serta perubahan nama dan model bisnis yang drastis. Namun setelah sentimen mereda, sebagian emiten disebut kesulitan membuktikan kinerja keuangan yang sepadan dengan ekspektasi pasar, sehingga harga saham kembali stagnan atau terkoreksi.

Disebut menguat pada 2025

Di sepanjang 2025, backdoor listing disebut kembali menjadi tren seiring munculnya sejumlah saham yang dinilai menunjukkan pola mirip kasus-kasus sebelumnya. Beberapa emiten yang disebut antara lain KOKA, FUTR, PPA, CBRE, TGUK, dan MMLP.

Ciri yang disorot dari saham-saham tersebut meliputi volatilitas yang tidak lazim, rumor masuknya investor baru, aksi rights issue bernilai besar, serta perubahan kepemilikan atau arah bisnis.

BEI juga mencatat terdapat 25 perusahaan yang masuk pasar modal sepanjang 2025. Jumlah itu lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, namun dana yang dihimpun disebut meningkat 200 persen. Kenaikan nilai penghimpunan dana ini dipandang mencerminkan penempatan modal yang lebih besar pada emiten yang sedang menjalani transformasi struktural, termasuk melalui aksi korporasi yang kerap dikaitkan dengan backdoor listing.

Mengapa tidak dilarang?

Dalam penjelasan yang mengemuka, alasan BEI tidak melarang mekanisme tersebut bersifat pragmatis: pasar modal membutuhkan pertambahan jumlah emiten, ragam perusahaan yang lebih besar dan beragam, serta aktivitas korporasi yang mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Larangan total dinilai dapat membatasi peluang transformasi cepat.

Meski begitu, BEI kembali menegaskan bahwa pihak yang masuk sebagai pengendali harus memiliki aset, modal, dan kemampuan membangun perusahaan, bukan sekadar mengejar status perusahaan terbuka dan memanfaatkan volatilitas harga untuk keuntungan jangka pendek. Nyoman menekankan pentingnya pengendali yang “capable, competent, dan punya willingness untuk membangun perusahaan”, disertai injeksi aset nyata agar transformasi benar-benar memberi nilai tambah bagi pemegang saham publik.