BERITA TERKINI
Qanun LKS Aceh Dipandang Selaras dengan Ajaran Al-Qur’an untuk Menjauhi Riba

Qanun LKS Aceh Dipandang Selaras dengan Ajaran Al-Qur’an untuk Menjauhi Riba

Penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dinilai sebagai upaya menjalankan prinsip ekonomi yang sejalan dengan ajaran Al-Qur’an, terutama dalam menjauhi praktik riba dan memperkuat transaksi yang halal.

Hal itu disampaikan Teuku Kamaluddin, Kepala Bidang Peribadatan, Syiar Islam dan Pengembangan Sarana, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh Pro 4 pada Rabu, 25 Februari 2026. Ia merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Menurutnya, ayat tersebut menjadi landasan normatif bagi lahirnya sistem keuangan berbasis syariah, termasuk regulasi Qanun LKS di Aceh.

“Di Surah Al-Baqarah ayat 275 sudah tegas bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Kalau sudah ada yang halal, kenapa kita harus mencari yang haram,” ujar Kamaluddin.

Kamaluddin menjelaskan, qanun yang disahkan pada 2018 itu mewajibkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh menerapkan prinsip syariah paling lambat tiga tahun sejak diundangkan. Qanun tersebut mulai berlaku efektif setelah diundangkan, dengan batas waktu implementasi hingga 4 Januari 2022.

Ia menyebut, hingga kini hampir seluruh lembaga keuangan di Aceh telah melaksanakan prinsip syariah sesuai ketentuan. “Alhamdulillah, hampir semua lembaga keuangan di Aceh sudah menjalankan prinsip syariah sebagaimana diamanahkan dalam kanun,” katanya.

Secara substansi, Qanun LKS mewajibkan setiap aktivitas dan akad keuangan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Kebijakan ini dipandang sejalan dengan pesan Al-Qur’an yang menekankan keadilan, transparansi, serta larangan eksploitasi dalam transaksi ekonomi.

Selain larangan riba, Al-Qur’an juga mendorong praktik muamalah yang adil dan saling menguntungkan. Dalam Surah An-Nisa ayat 29, umat Islam diperintahkan untuk tidak memakan harta sesama dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan atas dasar suka sama suka. Prinsip tersebut menjadi fondasi sistem keuangan syariah yang menekankan kejelasan akad serta menghindari unsur gharar (ketidakjelasan) dan maisir (spekulasi).

Dari perspektif itu, Qanun LKS dipahami sebagai instrumen hukum daerah untuk menerjemahkan nilai-nilai Al-Qur’an ke dalam tata kelola ekonomi modern. Konversi lembaga keuangan konvensional menjadi syariah disebut bukan sekadar perubahan label, melainkan transformasi sistem yang menyesuaikan mekanisme pembiayaan, simpanan, dan investasi dengan prinsip syariah.

Meski demikian, implementasi nilai Al-Qur’an dalam sektor keuangan dinilai tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran serta partisipasi masyarakat. Prinsip keadilan, amanah, dan tanggung jawab dalam transaksi diharapkan menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban hukum.

Dengan demikian, Qanun LKS dipandang sebagai langkah normatif dan struktural untuk mendekatkan praktik ekonomi masyarakat Aceh kepada nilai-nilai Al-Qur’an, khususnya dalam membangun sistem keuangan yang bebas riba, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.