BERITA TERKINI
Purbaya Siapkan Perang terhadap Under Invoicing untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Purbaya Siapkan Perang terhadap Under Invoicing untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan akan mengintensifkan upaya peningkatan penerimaan negara pada tahun ini dengan memerangi praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor-impor. Langkah ini ditempuh di tengah kondisi penerimaan pajak yang melemah dan ruang fiskal yang kian menyempit.

Ia menilai praktik under invoicing yang dilakukan sebagian eksportir di Indonesia sudah masuk kategori ekstrem. Purbaya menyebut terdapat kasus nilai yang dilaporkan di dalam negeri hanya sekitar separuh dari nilai yang tercatat di negara tujuan ekspor.

“Saya pernah sebutkan data pengapalan-pengapalan beberapa perusahaan itu kelihatan under invoicing-nya di sini. Di sini harganya setengah dari harga di negara tujuan sana,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, praktik tersebut dapat membuat wajib pajak membayar pajak lebih rendah hingga 50% dari semestinya. Untuk menekan kebocoran, Kementerian Keuangan akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan pada Lembaga National Single Window (LNSW) serta memperkuat basis data pembanding, termasuk dengan mengakses data harga di negara tujuan ekspor.

“Saya bisa tagihan 50 persen lebih, tambahannya kalau saya bisa buktikan. Sudah terbukti sih, tinggal kita kejar saja. Jadi kita pakai AI dan data yang lebih kuat. Mereka pikir kita cuma bisa tahu data di sini dan Singapura, sekarang kita beli data di negara tujuannya. Jadi saya tahu harga di sini berapa, di sana berapa,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya juga menyoroti 10 perusahaan sawit besar yang disebut kerap melakukan under invoicing, yakni melaporkan nilai barang impor atau ekspor lebih rendah dibanding harga sebenarnya. Ia menegaskan pemerintah akan menertibkan praktik tersebut karena dinilai menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara.

Pengetatan pengawasan ini dikaitkan dengan upaya memperkuat ruang fiskal yang disebut terus mengecil. Purbaya menyebut defisit APBN 2025 telah mendekati ambang batas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan realisasi defisit mencapai 2,92%.

Di sisi lain, ia menyinggung perubahan aliran dividen BUMN. Jika sebelumnya dividen BUMN sebesar Rp80 triliun masuk ke kas Kementerian Keuangan, mulai 2025 dividen tersebut dialirkan ke Danantara. Pada saat yang sama, penerimaan pajak 2025 disebut tidak mencapai target.

Dalam data yang disampaikan, setoran pajak mengalami kekurangan (shortfall) Rp271,7 triliun dari target pajak yang tercantum dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Kondisi tersebut mendorong Kementerian Keuangan mempercepat pembenahan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pemerintah, kata Purbaya, akan mengoptimalkan sistem yang ada, termasuk Coretax, serta memperkuat pengawasan berbasis teknologi guna menutup celah kecurangan dan memperbaiki penerimaan negara.