BERITA TERKINI
Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking, Dunia Usaha Sampaikan Tiga Keluhan Perizinan

Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking, Dunia Usaha Sampaikan Tiga Keluhan Perizinan

Jakarta—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang penyelesaian masalah hambatan usaha (debottlenecking) yang membahas sejumlah pengaduan dari pelaku usaha. Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga isu utama yang disorot, mulai dari perizinan impor bahan baku, lamanya proses sertifikasi, hingga rekomendasi pemanfaatan ruang.

Isu pertama datang dari PT Samator Indo Gas Tbk yang memerlukan perpanjangan persetujuan izin Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan atas Ammonium Nitrate (NH4NO3). Bahan tersebut, yang termasuk bahan peledak, dibutuhkan sebagai bahan baku pembuatan gas Nitrous Oxide (N2O) yang digunakan sebagai obat bius (anestesi) untuk kebutuhan rumah sakit di Indonesia.

Purbaya menyebut terdapat kendala perizinan karena barang sudah tiba, sementara izin dari Kementerian Perdagangan belum terbit. “Ada sedikit masalah di perizinan di mana barangnya sudah datang tapi izin dari perdagangan belum keluar,” ujar Purbaya usai sidang di Jakarta, Jumat (13/3).

Ia mengatakan persoalan itu akan diselesaikan dalam waktu singkat. “Saya pikir sebelum Senin juga selesai nanti ya kita akan kirim tim ke sana untuk diskusi dengan Kementerian Perdagangan,” kata Purbaya.

Isu kedua berkaitan dengan keluhan lamanya proses pengurusan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINaS). Aduan ini disampaikan oleh PT Nakshatra Exim Internasional, PT Eleganza Tile Indonesia, dan PT Kairos Indah Sejahtera.

Dalam kasus PT Kairos Indah Sejahtera, perusahaan menyatakan telah mengajukan permohonan sertifikat SNI, namun status permohonan tidak menunjukkan proses dan tidak ada kejelasan mengenai tahapan lanjutan. Perusahaan menilai lamanya proses—hampir satu tahun—jauh melebihi standar waktu pelayanan yang sewajarnya.

Dampak dari belum terbitnya sertifikasi tersebut, perusahaan disebut tidak dapat beroperasi secara penuh karena SNI dan SPPT merupakan persyaratan legal untuk menjalankan kegiatan usaha dan peredaran produk.

Purbaya mengatakan akan meminta Kementerian Perindustrian menjelaskan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tahapan permohonan sertifikat agar pelaku industri memperoleh kepastian. Ia juga menyinggung bahwa Kementerian Perindustrian berupaya mempercepat pemberian izin untuk produk yang memang belum tersedia di dalam negeri. “Tapi yang saya lihat semangat dari perindustrian adalah dia memastikan yang dikasih cepat adalah yang di dalam negeri memang barangnya gak ada. Itu satu hal yang bagus sekali saya pikir untuk melindungi juga industri dalam negeri,” katanya.

Isu ketiga disampaikan PT Galang Bumi Industri terkait penerbitan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR/BPN yang belum terealisasi. Purbaya menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perizinan, melainkan juga masalah yang lebih mendalam, termasuk pengelolaan tanah.

Menurut Purbaya, pihak terkait meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut. “Mereka minta waktu 2 minggu, suruh clearkan, sehingga kita gak berlarut-larut. Habis itu kita melangkah ke depan, dan memastikan posisi yang kita ambil, bisa dijalankan dengan baik,” ujarnya.