BERITA TERKINI
Puluhan Perusahaan Hulu dan Hilir Migas Raih Penghargaan Keselamatan Sepanjang 2022

Puluhan Perusahaan Hulu dan Hilir Migas Raih Penghargaan Keselamatan Sepanjang 2022

Jakarta — Sepanjang 2022, sebanyak 18 perusahaan hulu minyak dan gas bumi (migas) serta 23 perusahaan hilir migas tercatat menerima penghargaan keselamatan migas.

Selain itu, tercatat 119 perusahaan migas memperoleh penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), yang terdiri dari 17 PROPER emas, 84 PROPER hijau, dan 108 PROPER biru.

Data tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mirza Mahendra dalam acara puncak Bulan K3 Nasional di Kantor Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Mirza menjelaskan, salah satu tugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan keselamatan di sektor migas dari sisi kebijakan, regulasi, serta program kerja.

Menurutnya, komitmen dalam pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di subsektor migas akan berdampak pada hasil dengan kualitas yang baik dan optimal. Ia juga memaparkan sejumlah capaian keselamatan migas sepanjang 2022.

Dalam periode tersebut, terdapat tujuh perusahaan hulu dan 20 perusahaan hilir migas yang mencapai lebih dari 10 juta jam kerja aman. Sementara itu, delapan perusahaan hulu dan 16 perusahaan hilir migas memperoleh kategori BAIK—dengan nilai di atas 76,55—pada Audit Sistem Manajemen Keselamatan Migas.

“Terakhir, telah dilaksanakan pengawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada 218 perusahaan hulu dan 98 perusahaan hilir migas,” kata Mirza.

Untuk 2023, Direktorat Jenderal Migas menyatakan komitmen meningkatkan pembinaan dan pengawasan keselamatan di sektor migas. Mirza menegaskan, budaya K3 bukan hanya tanggung jawab Ditjen Migas, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), maupun badan usaha hulu atau hilir, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak.