Manajemen PT Ika Bina Agro Wisesa (PT IBAS) menyampaikan klarifikasi resmi atas informasi yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas perusahaan pengolahan kelapa sawit di Aceh Utara. Perusahaan menegaskan tidak memiliki kebun maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut manajemen, PT IBAS beroperasi sebagai industri pengolahan kelapa sawit tanpa kebun. Perizinan yang dimiliki perusahaan berupa Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUPP). Seluruh bahan baku kelapa sawit yang diolah, disebut berasal sepenuhnya dari kebun milik masyarakat.
“PT IBAS adalah perusahaan pengolahan kelapa sawit tanpa kebun. Kami tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Bahan baku yang kami kelola 100 persen berasal dari kebun masyarakat,” ujar manajemen PT IBAS dalam keterangan resmi, Minggu, 25 Januari 2026.
Manajemen menjelaskan, sebagai pemegang IUPP, PT IBAS diwajibkan menjalin kemitraan dengan kelompok tani. Saat ini perusahaan bekerja sama dengan Kelompok Tani Pusaka Satu serta sejumlah investor perorangan yang memiliki lahan sah. Legalitas lahan, menurut perusahaan, didukung Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dapat diverifikasi melalui pemerintah desa maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tingkat kecamatan.
Disebutkan, kebun kemitraan Kelompok Tani Pusaka Satu merupakan kebun milik masyarakat dengan total luas sekitar 235 hektare yang terdiri dari 117 AJB. PT IBAS menyatakan diminta langsung oleh masyarakat Gampong Lubuk Pusaka untuk membantu pembukaan lahan sesuai luasan tersebut.
Dalam proses pemanfaatan lahan, tim kehutanan provinsi menemukan sekitar 17 hektare lahan yang diduga masuk kawasan hutan. Menindaklanjuti temuan itu, perusahaan menyatakan menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut dan melakukan penghijauan kembali.
Manajemen juga menyebut peran PT IBAS dalam kemitraan sebagai pemodal, dengan skema pendahuluan biaya yang nantinya dikembalikan oleh pemilik kebun setelah kebun mulai menghasilkan.
Selain itu, PT IBAS menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan lapangan, lahan yang dikelola masyarakat dan mitra investor tidak berada dalam kawasan hutan lindung, sebagaimana yang sempat diberitakan sebelumnya.
Perusahaan turut membantah klaim yang menyebut PT IBAS telah membuka kawasan hutan lindung sejak 2018. Manajemen menyatakan pembangunan pabrik kelapa sawit baru dimulai pada tahun tersebut, sehingga menurut mereka tidak mungkin ada aktivitas pembukaan lahan sebelum adanya kegiatan pembangunan pabrik.
Manajemen menekankan seluruh aktivitas usaha dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka menyebut prinsip kehati-hatian menjadi perhatian utama karena modal yang digunakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para investor.
PT IBAS juga menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan disebut telah memberikan manfaat bagi masyarakat, salah satunya pembukaan akses jalan sepanjang 6 hingga 7 kilometer dari Paket 20 menuju Dusun Sarah Rajah. Sebelum ada akses tersebut, masyarakat disebut membutuhkan waktu hingga satu hari penuh untuk keluar dari dusun, sementara kini perjalanan menuju pusat kota dapat ditempuh dalam hitungan jam.
Di akhir klarifikasinya, PT IBAS berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang. Manajemen menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan di lapangan, dengan tetap berpegang pada itikad baik serta komitmen memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

