Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penerapan PPN 12% ini dikenakan untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong mewah.
Pemberlakuan PPN 12% merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di tengah munculnya kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa perubahan tarif PPN memiliki dasar hukum yang mengikat serta mekanisme penghitungan yang berbeda antara barang/jasa mewah dan nonmewah.
Dasar hukum PPN 2025
Perubahan tarif PPN pada 2025 mengacu pada dua ketentuan utama. Pertama, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 dalam UU Pajak Pertambahan Nilai. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menjadi dasar penerapan sekaligus mengatur pemberlakuan PPN sebesar 12%.
Tujuan kebijakan PPN 2025
Secara umum, kenaikan PPN pada 2025 disebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga inflasi tetap rendah, dan mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, perubahan tarif ini juga diarahkan untuk mengamankan pendapatan negara, melindungi produsen kecil, serta meningkatkan keadilan dalam pembebanan pajak.
Seiring kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Total nilai stimulus disebut mencapai Rp38,6 triliun, yang ditujukan bagi masyarakat kelas menengah, rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pelaku UMKM.
PPN berdasarkan jenis barang atau jasa
PPN 2025 sebesar 12% pada prinsipnya dikenakan untuk barang atau jasa yang tergolong mewah. Sementara untuk barang/jasa yang tidak termasuk kategori mewah, penghitungan PPN dilakukan dengan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, sehingga tarif efektifnya tetap setara dengan 11%.
Rumus yang digunakan untuk barang/jasa nonmewah adalah:
PPN = 12% × (11/12 × Harga Barang/Jasa)
Untuk barang mewah impor, tarif PPN yang dikenakan adalah 12%, sementara tarif PPN ekspor tetap 0%. Penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN 12% dengan ketentuan 11/12 dari harga jual mulai 1 Februari 2025, yang nilainya setara dengan 12% dari harga jual penuh. Adapun untuk barang atau jasa nonmewah, PPN dikenai 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual, atau penggantiannya, sedangkan ekspor tetap 0%.
Cara menghitung PPN 2025
PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur bahwa PPN 12% dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sementara itu, barang/jasa nonmewah dikenakan tarif efektif 11% melalui mekanisme DPP nilai lain, yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan mekanisme tersebut, nilai akhir PPN barang/jasa nonmewah pada praktiknya tetap sama seperti perhitungan tarif 11%, tetapi menggunakan rumus baru 12% dari 11/12 harga jual.
Contoh perhitungan: Ana membeli barang nonmewah seharga Rp25.000.000. DPP nilai lain dihitung sebagai berikut:
DPP = 11/12 × Rp25.000.000 = Rp22.916.666
Kemudian PPN dihitung:
PPN = 12% × Rp22.916.666 = Rp2.750.000
Nilai tersebut sama dengan perhitungan menggunakan rumus lama:
PPN = 11% × Rp25.000.000 = Rp2.750.000
Dengan demikian, meski tarif PPN disebut naik menjadi 12%, untuk barang/jasa nonmewah besaran pajak yang dibayar tetap setara dengan tarif 11% melalui penyesuaian dasar pengenaan pajaknya.

