SEMARANG — Pemuda Panca Marga Legiun Veteran Republik Indonesia (PPM LVRI) Jawa Tengah melontarkan kritik terhadap kebijakan pelayanan dan sistem medis di Rumah Sakit Wongsonegoro (RSWN) Kota Semarang. Organisasi tersebut menilai arah kebijakan rumah sakit milik pemerintah daerah itu semakin menjauh dari mandat konstitusional pelayanan kesehatan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada rakyat.
Kritik disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPM LVRI Jawa Tengah, Kunarya. Ia menyatakan keluhan masyarakat yang terus muncul menunjukkan adanya persoalan pada desain kebijakan pelayanan, bukan semata masalah teknis di lapangan.
“Ketika rakyat mengeluh soal layanan kesehatan, yang harus dievaluasi adalah kebijakannya. Jangan membebankan kesalahan pada pasien, yang akhirnya menerima resiko kurang bagus pada pelayanan yang diterimanya,” ujar Kunarya usai acara Tasyakuran 45 Tahun PPM LVRI Jateng di d’Lodeh Semarang, Sabtu (24/1).
Kunarya juga menyoroti kecenderungan kebijakan pelayanan RSWN yang dinilai terlalu administratif, kaku, dan minim empati sosial. Menurutnya, rumah sakit publik tidak semestinya dikelola dengan pendekatan birokrasi yang mengorbankan hak dasar warga untuk memperoleh layanan kesehatan.
Ia menilai kebijakan yang menghambat akses, menurunkan kualitas layanan, atau mengabaikan martabat pasien dapat dipandang sebagai pelanggaran hak dasar warga negara. “Rumah sakit pemerintah bukan pabrik berkas. Ia adalah ruang kemanusiaan. Ketika prosedur lebih diutamakan daripada keselamatan dan martabat pasien, maka negara telah gagal menjalankan fungsinya,” katanya.
Kunarya memperingatkan, apabila kondisi tersebut dibiarkan, rumah sakit daerah berpotensi berubah menjadi institusi eksklusif yang lebih ramah bagi kelompok yang kuat secara ekonomi dan administratif, sementara kelompok rentan kian tersisih. Ia menilai situasi demikian bertentangan dengan undang-undang kesehatan serta prinsip hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, Kunarya juga mengaitkan kritik tersebut dengan jaminan konstitusional atas hak kesehatan. Ia menyebut Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
“Rumah sakit daerah adalah instrumen negara. Jika kebijakannya menyulitkan rakyat, maka yang dilanggar bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga amanat konstitusi,” tegasnya.
Selain itu, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak asasi yang harus diberikan secara adil, bermutu, dan tanpa diskriminasi. Kunarya juga merujuk Pasal 4 yang menyebut setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik turut menegaskan kewajiban penyelenggara layanan publik untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah terjangkau, dan berkeadilan. Ia menilai, apabila kebijakan rumah sakit justru menciptakan prosedur berbelit dan memperlemah akses pasien, hal itu merupakan penyimpangan dari kewajiban hukum.
Atas dasar itu, PPM LVRI Jawa Tengah mendesak Pemerintah Kota Semarang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelayanan RSWN, membuka ruang partisipasi publik, serta mengembalikan orientasi rumah sakit sebagai instrumen negara untuk melindungi keselamatan dan martabat manusia.
Organisasi tersebut juga berharap Pemkot Semarang melibatkan tenaga ahli kesehatan berpengalaman sebagai bagian dari upaya meluruskan kebijakan pelayanan yang dinilai melenceng dari rel konstitusi dan hukum kesehatan.
PPM LVRI Jateng menegaskan tidak akan diam ketika kebijakan publik dinilai menyimpang dari prinsip keadilan sosial dan amanat konstitusi.

