PELALAWAN – Polsek Kerumutan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS) pada Sabtu, 24 Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan dan sejumlah barang bukti disita.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kapolsek Kerumutan Iptu Budi Santoso, mengatakan perkara ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau.
“Para pelaku telah diamankan oleh petugas keamanan PT SLS dan polisi telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Budi Santoso, Minggu (25/1).
Empat terduga pelaku masing-masing berinisial S alias I, M alias O, S alias P, dan DI alias D. Keempatnya disebut merupakan warga Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Menurut Kapolsek, penanganan kasus masih berlanjut. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 22 tandan kelapa sawit dengan berat total 280 kilogram, satu buah egrek bertangkai fiber, dan satu buah tojok berbahan besi. Kerugian yang dialami PT SLS ditaksir sebesar Rp 980.560.
Iptu Budi Santoso menambahkan, para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dalam penanganannya, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerima laporan, memeriksa dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Kapolsek Kerumutan juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang milik pribadi dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

