Medan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap dugaan praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi ilegal di wilayah Medan Johor. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan rumah kontrakan tersebut kerap didatangi perempuan hamil. Berdasarkan temuan polisi, tempat itu diduga digunakan sebagai penampungan sementara ibu hamil hingga melahirkan.
“Rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara ibu hamil hingga melahirkan. Setelah bayi lahir, selanjutnya diperjualbelikan dengan dalih proses adopsi,” ujar Jean Calvijn.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial BS. Ia disebut telah sepakat menjual bayinya kepada tersangka utama berinisial HD dengan nilai Rp9 juta.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap HD bersama seorang sopir berinisial J di sebuah hotel kawasan Padang Bulan. Polisi juga mengamankan seorang bayi berusia lima hari yang diduga akan kembali diperjualbelikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebut jaringan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di berbagai daerah. Berdasarkan penyelidikan sementara, praktik itu diduga berlangsung di wilayah Sumatera Utara, Aceh hingga Pekanbaru.
“Hasil penyelidikan sementara, praktik ini telah dilakukan di wilayah Sumatera Utara, Aceh hingga Pekanbaru, dengan harga bayi bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp25 juta, tergantung usia dan kondisi,” kata Bayu Putro.
Polrestabes Medan menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga memburu tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta mendalami dugaan adanya jaringan perdagangan manusia yang lebih luas.

