Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dikenal dengan istilah “gas suntik”. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi pada Senin (19/1/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan terkait dugaan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik ilegal itu disebut berlangsung di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RKA sebagai pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kenek. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Menurut Sumarni, modus para pelaku dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung LPG subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan itu kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.
“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” ujar Sumarni.
Ia menambahkan, berdasarkan penyidikan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sumarni menegaskan kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan praktik serupa atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian 110.

