Polisi mengungkap perselisihan terkait uang titipan senilai Rp12,45 juta diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang berinisial N (59) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban diduga dibunuh oleh seorang perempuan berinisial NAF (32).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, korban dan pelaku saling mengenal melalui aktivitas sehari-hari di sebuah sekolah di wilayah Cisarua. Korban disebut berjualan di sekolah tersebut, sementara NAF merupakan orang tua murid.
Menurut Anggi, selama sekitar dua tahun terakhir korban menitipkan uang kepada pelaku sebagai tabungan. Nilai uang yang dititipkan bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, bergantung pada pendapatan harian korban. Total tabungan itu disebut mencapai Rp12.450.000.
Namun, uang titipan tersebut diketahui telah digunakan pelaku untuk kebutuhan rumah tangga. Saat korban menagih pada Kamis (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku disebut meminta kelonggaran karena tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Permintaan itu memicu cekcok di rumah korban.
Pelaku kemudian tetap berada di rumah korban karena hujan deras hingga waktu maghrib. Polisi menyebut, ketika korban melaksanakan sholat Maghrib, pelaku mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban saat sedang sujud. Setelah korban jatuh terlentang, serangan kembali dilakukan.
Anggi mengatakan pelaku menekan wajah korban dengan bantal hingga korban lemas, kemudian menusuk leher korban hingga delapan kali.
Keesokan harinya, pelaku disebut mencoba mengelabui keluarga korban dengan memberikan informasi bahwa korban sedang mengikuti pengajian. Korban akhirnya ditemukan pada Jumat (21/11) sore oleh warga yang curiga karena rumah korban tidak dibuka, padahal biasanya ramai.
Berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan NAF sebagai tersangka pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat 3 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

