BERITA TERKINI
Polemik MSCI dan BEI: Sorotan pada Free Float, Likuiditas, dan Reformasi Pasar Saham

Polemik MSCI dan BEI: Sorotan pada Free Float, Likuiditas, dan Reformasi Pasar Saham

Polemik antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) memicu gejolak di pasar saham nasional. Opini MSCI disebut ikut mengguncang pergerakan pasar, bahkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat tertekan setelah sebelumnya menyentuh level tertinggi. Di tengah kegaduhan itu, sejumlah pihak menilai isu ini semestinya menjadi momentum pembenahan menyeluruh pada regulasi dan struktur pasar modal Indonesia.

Akar persoalan berangkat dari perbedaan pendekatan perhitungan Free Float Market Capitalization (FFMC), yakni porsi saham yang benar-benar tersedia untuk publik dan dapat diperdagangkan secara bebas. MSCI mensyaratkan batas minimum free float untuk memastikan kapitalisasi pasar mencerminkan nilai saham yang likuid dan dapat diakses investor. Sementara itu, porsi saham yang diperuntukkan bagi publik di pasar modal nasional disebut hanya sekitar 5% dan dipandang tidak ideal menurut standar MSCI.

Dalam pandangan MSCI, kapitalisasi pasar yang terlihat besar namun tidak didukung likuiditas riil berisiko menimbulkan gelembung valuasi. Situasi seperti ini dinilai membuka ruang praktik pengerekkan harga secara terkoordinasi, yang kerap disebut sebagai coordinated price inflation. Dalam skema tersebut, sekelompok kecil pemegang saham dapat mengatur ritme transaksi dan mendorong kenaikan harga, sehingga kinerja emiten tampak kuat meski tidak ditopang fundamental yang memadai. Fenomena ini disebut marak terjadi, termasuk pada kasus PIPA (kode emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk) baru-baru ini.

MSCI merupakan salah satu rujukan indeks pasar modal global yang banyak digunakan investor institusional. Karena itu, penilaian negatif terhadap kondisi pasar Indonesia dinilai dapat berdampak besar pada persepsi risiko, biaya eksekusi, hingga keputusan alokasi investasi. MSCI menekankan aspek tradability dalam metodologi FFMC: saham harus memiliki likuiditas stabil, porsi free float memadai, dan dapat diperdagangkan tanpa gangguan operasional signifikan bagi investor institusional global. Kondisi perdagangan di Indonesia dinilai belum konsisten memenuhi kriteria tersebut.

Masalah lain yang mengemuka adalah struktur kepemilikan emiten yang cenderung terkonsentrasi pada pihak tertentu. Dominasi pemegang saham pengendali membuat porsi saham publik kecil, sehingga proses penemuan harga dinilai kurang sehat dan rentan dipengaruhi segelintir pihak.

Di tengah sorotan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan ketentuan minimum free float menjadi 15%. Secara teori, peningkatan porsi saham publik dapat memperbaiki pembentukan harga, memperdalam pasar, serta meningkatkan likuiditas dan efisiensi informasi. Namun, kebijakan ini dinilai belum cukup bila tidak disertai pengawasan yang kuat. Kekhawatiran yang muncul, kepatuhan formal dapat terjadi tanpa perubahan kualitas karena saham yang dilepas ke publik bisa saja diserap oleh institusi terafiliasi, misalnya BUMN. Dalam situasi demikian, kenaikan free float berisiko hanya menjadi rotasi kepemilikan dan menambah beban administratif tanpa memperbaiki likuiditas secara nyata.

Sejumlah catatan kemudian mengarah pada kebutuhan reformasi regulasi dan struktur mikro pasar. Penelitian menempatkan regulasi dan struktur mikro sebagai faktor yang memengaruhi efisiensi pasar, yang pada akhirnya menentukan tingkat kepercayaan investor. Salah satu celah yang disorot adalah desain batas auto rejection. Di Indonesia, batas atas auto rejection dinilai lebih longgar dibanding batas bawah, sehingga dianggap memberi ruang spekulasi kenaikan harga yang besar. Sebaliknya, di pasar seperti Australia, Jepang, Malaysia, dan Singapura, pembatasan harga dirancang untuk meredam spekulasi sekaligus menahan volatilitas ekstrem.

Catatan lain menyangkut penegakan aturan benturan kepentingan yang dinilai belum konsisten, meski kerangka regulasi disebut telah tersedia melalui POJK 42/2020 dan POJK 13/2025. Salah satu contoh yang disinggung adalah maraknya promosi saham oleh influencer yang umumnya baru ditindak setelah muncul kerugian dan laporan publik, padahal aktivitasnya berlangsung terbuka. Pola ini dinilai memberi sinyal bahwa pengawasan pasar lebih bersifat reaktif ketimbang preventif, sehingga meningkatkan risiko distorsi informasi dan menurunkan persepsi integritas pasar di mata investor global.

Isu lain yang turut mengemuka adalah pentingnya independensi dan ketahanan pasar dari potensi pengaruh politik. Dalam yurisdiksi dengan standar tata kelola lebih matang, risiko tersebut dikelola melalui transparansi ex-ante (informasi yang real-time dan akurat) serta penegakan ex-post (analisis dan evaluasi setelah kejadian). Contoh yang diangkat adalah praktik di Inggris, di mana emiten diwajibkan mengungkapkan donasi politik di atas £2.000 secara rinci. Selain itu, UK Market Abuse Regulation (UK MAR) mewajibkan pelaporan transaksi oleh Persons Discharging Managerial Responsibilities (PDMR) dan pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat, guna menelusuri dan membatasi jalur pengaruh terhadap pergerakan harga saham.

Dalam kerangka tersebut, intervensi negara melalui pembelian saham untuk menahan penurunan harga tidak dipandang sebagai stabilisasi, melainkan distorsi pasar. Ketika praktik seperti ini berlangsung tanpa kerangka yang jelas, pasar dinilai berisiko dilihat bukan sebagai arena penemuan harga, melainkan sebagai perpanjangan kebijakan nonpasar—sebuah sinyal risiko yang sulit diabaikan investor global.

Polemik MSCI pada akhirnya memunculkan kritik bahwa masalah struktural pasar modal Indonesia terlalu sering ditangani dengan logika pencitraan, bukan pembenahan. Fokus kebijakan kerap diarahkan pada indikator yang mudah dirayakan, seperti rekor IHSG, seolah kenaikan indeks sudah cukup menjadi bukti kesehatan pasar. Dalam situasi itu, pelanggaran berulang dan percepatan IPO perusahaan bermutu rendah dikhawatirkan terabaikan demi menjaga narasi stabilitas.

Peristiwa ini dinilai perlu menjadi pengingat bahwa pasar yang sehat tidak ditentukan oleh seberapa tinggi harga saham naik, melainkan oleh seberapa kredibel proses pembentukan harga tersebut. Sorotan MSCI bukan semata persoalan lembaga indeks global, melainkan pertanyaan tentang kesiapan pasar modal Indonesia membangun kepercayaan investor melalui integritas, pengawasan, dan pembenahan struktur yang nyata.