Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang diduga memicu kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang serta menyita ribuan tabung LPG dari sejumlah lokasi di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg dan harga yang meningkat di pasar. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi.
Djoko menyebut praktik ilegal tersebut terdeteksi di tiga lokasi, yakni sebuah rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; sebuah rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG bersubsidi, proses penyuntikan atau pemindahan gas, hingga penjualan LPG non-subsidi hasil pemindahan.
Selain menangkap para tersangka, petugas menyita total 2.178 tabung LPG yang terdiri atas 1.780 tabung LPG 3 kg, 138 tabung LPG 5,5 kg, 220 tabung LPG 12 kg, dan 40 tabung LPG 50 kg. Polisi juga mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi yang telah dimodifikasi, timbangan, lemari es, serta satu unit mobil pikap.
Djoko menegaskan, praktik tersebut merugikan masyarakat karena LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pengungkapan ini, kata dia, juga dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

