SEMARANG — Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Semarang dan sekitarnya. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang yang diduga meraup omzet hingga miliaran rupiah hanya dalam kurun dua bulan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggerebek tiga gudang yang diduga menjadi lokasi penyuntikan gas. Tiga lokasi tersebut berada di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita total 2.178 tabung gas berbagai ukuran. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, serta 40 tabung LPG 50 kilogram.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan serta meningkatnya harga LPG 3 kilogram di pasaran. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan petugas menemukan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG non subsidi,” ujar Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu (24/1/2026).
Menurut polisi, aktivitas ilegal itu dilakukan di tiga tempat, yakni rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GS (28) dan PM (20) yang diduga berperan sebagai penyuntik gas, TDS (49) selaku perekrut sekaligus pengumpul tabung LPG, serta FZ (68), warga Semarang, yang disebut sebagai pemilik gudang. Polisi menyebut FZ merupakan residivis kasus pengoplosan LPG subsidi yang baru bebas pada 2025 dan kembali mengulangi perbuatannya.

