Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak ketentuan mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) melalui aturan terbaru. Perubahan ini menggeser fungsi RBB yang sebelumnya lebih banyak menjadi dokumen perencanaan internal, menjadi instrumen yang turut mengarahkan perbankan agar selaras dengan program prioritas pemerintah.
Dalam ketentuan baru, bank tidak hanya menyusun target bisnis berdasarkan strategi masing-masing, tetapi juga diminta mendorong pembiayaan ke sektor yang menjadi fokus pemerintah, seperti UMKM dan sektor produktif lainnya. Tiga program prioritas yang disebut menjadi perhatian utama sektor keuangan adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta Program Tiga Juta Rumah.
Hingga Januari 2026, sektor keuangan tercatat telah menyalurkan total pembiayaan Rp 177,38 triliun untuk ketiga program tersebut. Rinciannya, realisasi pembiayaan MBG mencapai Rp 1,21 triliun. Untuk KDKMP, realisasi pembiayaan mencapai Rp 174,73 triliun atau sekitar 83,20% dari target yang ditetapkan. Adapun Program Tiga Juta Rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mencatat realisasi pembiayaan Rp 1,44 triliun untuk sekitar 11.468 unit rumah, setara 3,28% dari target nasional.
Perubahan juga terjadi pada aspek pengawasan. OJK kini memantau pelaksanaan RBB lebih ketat, dan bank dapat diminta melakukan penyesuaian apabila realisasi tidak sesuai rencana. Selain itu, bank diwajibkan menyusun RBB dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik maupun global sebelum menetapkan target bisnis.
Dengan pendekatan tersebut, bank dinilai tidak lagi leluasa memasang target agresif tanpa perhitungan yang memadai. Penyusunan RBB harus disesuaikan dengan kemampuan modal, likuiditas, serta risiko yang dihadapi. Aturan baru juga mempertegas kewajiban analisis risiko yang lebih mendalam, termasuk penyusunan skenario apabila kondisi ekonomi memburuk.
Isi RBB pun dibuat lebih rinci, mencakup rencana penyaluran kredit per sektor, sumber pendanaan, strategi digital, hingga pengembangan bisnis. Peran direksi dan komisaris diperkuat untuk memastikan rencana yang disusun realistis dan dapat dijalankan.
Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menilai cakupan RBB kini jauh lebih luas dan mendalam. Menurutnya, RBB harus mencerminkan proyeksi keuangan, strategi permodalan, pendanaan, penyaluran kredit, pengembangan organisasi dan SDM, transformasi digital, hingga pembiayaan berkelanjutan.
Josua melihat perubahan ini dapat meningkatkan disiplin perencanaan dan akuntabilitas manajemen. Namun, ia juga menilai fleksibilitas bank dalam merespons peluang pasar berpotensi lebih terbatas, sementara beban kepatuhan meningkat.
“Ruang bisnis bank bukan sekadar menyempit atau meluas, tetapi menjadi lebih terikat pada kualitas perencanaan, kapasitas modal, dan profil risiko,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menilai arah kebijakan OJK melalui POJK ini bertujuan membentuk industri perbankan yang lebih disiplin, terkonsolidasi, dan berdaya tahan, dengan pengawasan yang lebih preventif lewat penilaian kualitas perencanaan sejak awal.
Josua juga menyoroti dorongan agar perbankan mendukung program prioritas pemerintah. Ia menilai dukungan tersebut positif, tetapi menjadi krusial jika berubah menjadi kewajiban yang terlalu kaku. Menurutnya, jika bank dipaksa menyalurkan kredit tanpa mempertimbangkan kelayakan debitur dan risiko, hal itu berpotensi menimbulkan distorsi di pasar kredit. Dalam jangka pendek kredit bisa tumbuh, tetapi kualitas aset berisiko menurun dalam jangka menengah.
“Keputusan kredit tetap harus berbasis prinsip kehati-hatian, termasuk penilaian arus kas, agunan, dan profil risiko debitur,” tegasnya.
Terkait potensi meningkatnya kredit bermasalah (NPL) dari program pemerintah, Josua menilai tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada bank. Ia mendorong adanya skema pembagian risiko (risk sharing) yang jelas, seperti penjaminan kredit, subsidi bunga, hingga mekanisme first loss agar beban tidak sepenuhnya ditanggung perbankan.
Dari sisi profitabilitas, ia mengingatkan tekanan terhadap laba bank bergantung pada implementasi kebijakan. Jika ekspansi kredit terjadi pada segmen bermargin tipis dan berisiko tinggi, rasio profitabilitas seperti ROA dan NIM berpotensi tertekan, termasuk akibat peningkatan biaya pencadangan. Dalam situasi ini, Josua memperkirakan bank akan merespons berbeda: bank besar dengan likuiditas kuat cenderung lebih agresif, sedangkan bank lain lebih selektif menjaga kualitas aset.
“Ke depan akan muncul dualisme perilaku bank—sebagian ekspansif, sebagian defensif,” katanya.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Trioksa Siahaan, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai POJK RBB justru membuka peluang baru bagi perbankan, terutama melalui keterlibatan dalam pembiayaan sektor prioritas pemerintah. Meski begitu, ia menekankan penyaluran kredit tetap harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan risiko.
“Selama kreditnya baik dan prospektif, maka akan berdampak positif bagi bank,” ujarnya.
Trioksa menambahkan, tanggung jawab atas risiko kredit tetap berada pada bank sebagai penyalur, sehingga prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko tidak dapat dikompromikan.
Sementara itu, Direktur Utama KB Bank, Kunardy Darma Lie, menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan OJK yang dinilai dapat menyelaraskan strategi industri dengan agenda pembangunan nasional. Menurutnya, sinkronisasi antara regulator dan program pemerintah memberikan kepastian arah bagi perbankan dalam menyusun strategi pertumbuhan berkelanjutan.
KB Bank, lanjut Kunardy, akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi intermediasi, dengan target pertumbuhan kredit pada 2026 di kisaran 10%–11%.