Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki catatan kredit atau utang di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nominal di bawah Rp1 juta kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi warga yang selama ini terkendala catatan SLIK dengan nilai kecil. “Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat dijalankan tanpa hambatan birokrasi, baik dari sisi OJK maupun perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan OJK mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. “OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” kata Friderica.
Dalam ketentuan terbaru, riwayat kredit yang ditampilkan saat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi atau program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya mencakup pinjaman dengan nominal Rp1 juta ke atas.
Friderica menyebut kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem. Menurutnya, OJK memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem serta sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga menyiapkan sejumlah kebijakan lain untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Di antaranya pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, serta penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.
OJK juga menambahkan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan. “Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan,” ujar Friderica.