BERITA TERKINI
PN Tilamuta Fasilitasi Perdamaian dalam Gugatan Wanprestasi Kredit Perdata

PN Tilamuta Fasilitasi Perdamaian dalam Gugatan Wanprestasi Kredit Perdata

BOALEMO, Gorontalo—Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta memfasilitasi penyelesaian perkara perdata melalui mediasi hingga tercapai kesepakatan perdamaian antara penggugat dan sebagian pihak tergugat dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Tmt. Kesepakatan ini disebut mencerminkan penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Perkara bermula dari fasilitas pinjaman modal kerja berupa kredit rekening koran tetap yang diperoleh penggugat dari Tergugat I pada 20 Februari 2018. Nilai pinjaman tercatat Rp250 juta dengan jangka waktu pembayaran 12 bulan sebagaimana perjanjian kredit. Sebagai jaminan, penggugat menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan rumah yang terdaftar atas nama penggugat.

Dalam perjalanannya, perjanjian kredit tersebut mengalami perpanjangan dan restrukturisasi. Namun, pada masa pandemi Covid-19, penggugat mengalami kesulitan keuangan yang berujung pada gagal bayar dan berdampak pada penurunan skor kredit.

Melalui gugatan, penggugat pada pokoknya meminta penghapusan bunga/margin serta penalti yang dinilai memberatkan dalam pelunasan kewajiban.

Upaya penyelesaian sengketa ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi Hakim Mediator Efraim Kristya Netanyahu. Proses mediasi berlangsung sejak 30 Oktober 2025 hingga 8 Desember 2025 dan menghasilkan kesepakatan sebagian antara penggugat dan Tergugat I.

Dalam kesepakatan tersebut, penggugat menyatakan akan melunasi kewajiban utangnya dalam enam tahap pembayaran, dengan sisa pokok utang dibayarkan sekaligus. Penggugat juga diberikan kesempatan mengajukan permohonan keringanan bunga/margin dan denda secara tertulis kepada Tergugat I. Selain itu, selama masa pelaksanaan kesepakatan, Tergugat I tidak akan melakukan lelang terhadap agunan milik penggugat.

Atas hasil mediasi, Hakim Mediator melaporkan keberhasilan mediasi kepada majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai M. Reza Baihaki, dengan hakim anggota Via Nur Aini dan Putri Almira Maimun Yusuf.

Pengadilan menjadwalkan agenda perubahan gugatan pada 19 Desember 2025. Perubahan dilakukan karena mediasi menghasilkan kesepakatan antara penggugat dan sebagian pihak tergugat, sehingga penggugat tidak lagi mengajukan pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan sebagai pihak lawan.

Sesuai Pasal 8 kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat mengajukan perjanjian perdamaian kepada hakim pemeriksa perkara agar dikuatkan dalam persidangan melalui penerbitan Akta Van Dading (Akta Perdamaian).

PN Tilamuta menyebut keberhasilan mediasi ini sebagai solusi yang menguntungkan para pihak sekaligus mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme non-litigasi, sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi beban perkara di pengadilan.