Jember, Jawa Timur—Pengadilan Negeri (PN) Jember memfasilitasi penyelesaian damai sengketa perdata terkait utang piutang dalam perkara nomor 126/Pdt.G/PN Jmr antara PT BPR Nusamba Rambipuji dan Mahfud. Kesepakatan dicapai melalui proses mediasi yang dipimpin Mediator Hakim Aryo Widiatmoko.
Mediasi berlangsung dalam tiga kali pertemuan sebelum para pihak sepakat mengakhiri sengketa. Dalam kesepakatan tersebut ditetapkan sisa kewajiban Mahfud kepada PT BPR Nusamba Rambipuji sebesar Rp31.369.793.
Para pihak kemudian menyusun skema penyelesaian yang menggabungkan pembayaran tunai dan restrukturisasi. Mahfud menyepakati pembayaran tunai dalam dua termin, yakni Rp10 juta pada termin pertama dan Rp5 juta pada termin kedua. Setelah pembayaran awal itu, sisa kewajiban sebesar Rp16.369.793 disepakati untuk direstrukturisasi.
Dalam skema restrukturisasi, nilai kewajiban disesuaikan menjadi Rp17.500.000. Jumlah tersebut akan dilunasi melalui cicilan Rp750.000 per bulan selama 36 bulan. Mekanisme ini disusun untuk memberi kepastian kepada penggugat sekaligus mempertimbangkan kemampuan pembayaran tergugat.
Dengan tercapainya perdamaian, perkara dinyatakan selesai. Kedua belah pihak juga menyatakan komitmen untuk melaksanakan isi kesepakatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

