BERITA TERKINI
PMK 8/2026 Terbit, OJK Masuk Daftar Lembaga Wajib Sampaikan Data Keuangan ke DJP

PMK 8/2026 Terbit, OJK Masuk Daftar Lembaga Wajib Sampaikan Data Keuangan ke DJP

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Aturan baru ini memperluas cakupan instansi dan lembaga yang wajib menyampaikan data serta informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memperbarui daftar Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban pelaporan. Salah satu perubahan yang menonjol adalah masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru. Dengan penambahan ini, jumlah ILAP yang wajib menyampaikan data kepada DJP menjadi 105 entitas.

Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, OJK diwajibkan menyerahkan data laporan keuangan debitur yang sebelumnya disampaikan nasabah kepada bank atau lembaga pelapor. Data yang dimaksud mencakup posisi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan usaha, serta laba atau rugi tahun berjalan.

Selain itu, OJK juga harus menyampaikan informasi yang bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Informasi tersebut meliputi identitas debitur perorangan maupun badan usaha, fasilitas kredit yang diterima termasuk plafon pinjaman, serta rincian agunan yang dijaminkan.

Kewajiban pelaporan ini dinilai memperkuat kapasitas analisis DJP dalam memetakan profil finansial wajib pajak. Dengan akses terhadap data pembiayaan dan laporan keuangan yang lebih komprehensif, DJP memiliki instrumen pembanding terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak melalui mekanisme self-assessment.

Integrasi data antara sektor keuangan dan otoritas pajak juga berpotensi menekan praktik pembukuan ganda. Selama ini, terdapat modus di mana pelaku usaha menyampaikan laporan keuangan dengan laba dan aset tinggi saat mengajukan kredit ke perbankan, tetapi melaporkan angka berbeda yang lebih rendah kepada otoritas pajak untuk menekan beban pajak.

Dengan skema pertukaran data sebagaimana diatur dalam PMK 8/2026, ketidaksesuaian antara dokumen yang masuk dalam sistem pengawasan OJK dan laporan yang disampaikan ke DJP dinilai akan lebih mudah teridentifikasi. Kondisi ini menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk menjaga konsistensi pelaporan keuangan di berbagai institusi.

Dari sisi kebijakan, langkah tersebut mencerminkan penguatan pengawasan berbasis data (data driven compliance). Pemerintah tidak hanya mengandalkan pemeriksaan manual, melainkan memanfaatkan integrasi informasi lintas lembaga untuk meningkatkan kepatuhan material.

Ke depan, efektivitas pelaksanaan aturan ini disebut akan bergantung pada tata kelola pertukaran data serta perlindungan kerahasiaan informasi. Namun dengan bertambahnya ILAP dan masuknya OJK dalam sistem pelaporan, ruang asimetri informasi dalam pelaporan pajak diproyeksikan semakin menyempit.