BERITA TERKINI
PMK 37/2025 Atur Pemungutan PPh Perdagangan Digital, Pedagang Online Wajib Serahkan NPWP atau NIK ke Marketplace

PMK 37/2025 Atur Pemungutan PPh Perdagangan Digital, Pedagang Online Wajib Serahkan NPWP atau NIK ke Marketplace

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur kriteria pedagang dalam negeri yang penghasilannya dipungut Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform digital. Dalam aturan ini, pedagang dalam negeri didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia serta melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, baik menggunakan sarana milik sendiri maupun milik penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMK tersebut menetapkan pedagang dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri apabila menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Selain itu, transaksi yang dilakukan harus menggunakan alamat internet protocol (IP) Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia sebagai identitas transaksi elektronik.

Cakupan pedagang dalam negeri juga diperluas. Aturan ini memasukkan perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, serta pihak lain yang terlibat dalam transaksi barang dan jasa melalui sistem elektronik. Dengan demikian, aktivitas pendukung dalam ekosistem perdagangan digital turut masuk dalam pengaturan pemungutan pajak.

Setiap pedagang dalam negeri diwajibkan menyampaikan informasi identitas kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Informasi yang harus disampaikan meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Bagi pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta, terdapat kewajiban tambahan berupa penyampaian surat pernyataan. Surat ini menyatakan peredaran bruto masih berada di bawah ambang batas tersebut dan menjadi dasar agar marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

PMK 37/2025 juga mengatur pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Dalam kondisi ini, pedagang wajib menyampaikan surat keterangan tersebut kepada pihak lain agar transaksi yang dilakukan tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Seluruh informasi dan dokumen perpajakan tersebut wajib disampaikan sebelum penghasilan diterima atau diperoleh pedagang. Ketentuan ini menempatkan kewajiban administrasi di awal transaksi agar pemungutan pajak dapat dilakukan secara tepat sejak pembayaran diproses oleh platform.

Jika dalam tahun berjalan peredaran bruto pedagang orang pribadi telah melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada pihak lain. Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan saat batas peredaran bruto terlampaui.

Aturan ini menegaskan pedagang bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan kepada marketplace, termasuk data identitas, pernyataan peredaran bruto, serta dokumen pembebasan pajak yang digunakan sebagai dasar perlakuan perpajakan atas transaksi digital.