BERITA TERKINI
PLN Siap Dukung Rencana Zonasi Kendaraan Listrik di Bali, Infrastruktur Pengisian Jadi Kunci

PLN Siap Dukung Rencana Zonasi Kendaraan Listrik di Bali, Infrastruktur Pengisian Jadi Kunci

DENPASAR — PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali menerapkan zonasi kendaraan listrik di kawasan tertentu, terutama wilayah prioritas pariwisata. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus menopang keberlanjutan sektor pariwisata di Bali.

Rencana zonasi itu sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Provinsi Bali, yang mendorong percepatan peralihan menuju transportasi berbasis energi bersih.

Direktur Retail dan Niaga PLN Adi Priyanto mengatakan, PLN mendukung kebijakan tersebut melalui penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi pengembangan kendaraan listrik yang terintegrasi. Dukungan itu mencakup penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), sistem penukaran baterai (battery swap), serta penguatan pasokan listrik.

“Bali diarahkan menjadi pengembang ekosistem kendaraan listrik pertama di Indonesia. Ini bukan hanya soal teknologi transportasi, tetapi bagian dari upaya menjaga pariwisata Bali tetap bersih dan berkelanjutan,” ujar Adi.

Adi menambahkan, PLN juga siap mendukung pembatasan kendaraan berbahan bakar fosil secara bertahap di zona-zona tertentu. Menurutnya, kesiapan infrastruktur kelistrikan menjadi faktor penting agar kebijakan zonasi kendaraan listrik berjalan efektif tanpa mengganggu mobilitas masyarakat maupun wisatawan.

“Kami memastikan keandalan pasokan listrik serta kesiapan SPKLU dan battery swap, terutama di kawasan yang nantinya hanya dapat diakses kendaraan listrik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta menjelaskan kebijakan kendaraan listrik di Bali bertumpu pada dua arah utama, yakni mewujudkan Bali mandiri energi berbasis energi bersih dan mempercepat adopsi kendaraan listrik yang telah dimulai sejak 2019.

Menurut Mudarta, hingga 2025 jumlah kendaraan listrik di Bali sekitar 12.800 unit. Ia menilai tingkat adopsi tersebut relatif baik dibandingkan provinsi lain, meski masih kecil jika dibandingkan jumlah kendaraan berbahan bakar fosil.

Ia juga menyebut pertumbuhan kendaraan listrik roda dua sempat melambat setelah insentif pembelian dicabut. Namun, kendaraan listrik roda empat menunjukkan tren peningkatan, dengan pertumbuhan lebih dari 100 persen dalam tiga tahun terakhir dan mencapai sekitar 130 persen pada 2025.

Untuk mempercepat transisi, Pemerintah Provinsi Bali telah menginstruksikan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas. Selain itu, elektrifikasi transportasi umum menjadi fokus, termasuk program peremajaan taksi pada 2026 yang ditargetkan mencapai 500 unit berbasis kendaraan listrik.

“Target ini tentu membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai, baik dari sisi jumlah maupun sebaran, agar operasional kendaraan listrik bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Dari sisi energi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ir. Ida Bagus Setiawan, ST., M.Si., mengatakan Pemprov Bali bersama PLN telah menyusun rencana aksi peningkatan infrastruktur KBLBB periode 2024–2029 dan melaporkannya kepada Gubernur Bali.

“Rencana Umum Energi Daerah akan direviu agar selaras dengan pengembangan kendaraan listrik, termasuk target Nusa Penida menuju 100 persen kendaraan listrik pada 2030,” jelasnya.

Setiawan menegaskan percepatan penggunaan kendaraan listrik perlu dibarengi peningkatan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik terus tumbuh sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan, khususnya untuk mendukung pariwisata Bali.