Sebuah tulisan PEPS berjudul Indonesia: Growth Without Prosperity menyoroti paradoks ekonomi Indonesia pada periode 2019–2024. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi riil disebut relatif bertahan di kisaran 5 persen—kecuali pada 2020. Namun pada saat yang sama, jumlah kelas menengah dilaporkan menyusut, sementara kelompok rentan miskin justru bertambah.
Menurut tulisan tersebut, kondisi semacam itu dapat terjadi jika salah satu dari tiga kemungkinan berikut berlangsung: laju pertumbuhan ekonomi sebenarnya berada di bawah 5 persen; pertumbuhan terutama dinikmati kelompok atas yang hanya bertambah sekitar 0,02 persen atau sekitar 56 ribu orang; atau kombinasi keduanya—pertumbuhan yang lebih rendah dan terkonsentrasi pada kelompok atas.
Dari rangkaian kemungkinan itu, muncul pertanyaan lanjutan: apakah angka pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen berpotensi terlalu dibesar-besarkan? Untuk menjawabnya, tulisan tersebut mengajak pembaca memahami cara pertumbuhan ekonomi riil dihitung.
Dalam akuntansi ekonomi, terdapat dua pendekatan pengukuran: berdasarkan harga berlaku (nominal) dan harga konstan (riil). Data harga berlaku tercatat dalam national accounts yang merekam transaksi ekonomi masyarakat, dan disebut sebagai satu-satunya rujukan serta data yang dimiliki pemerintah.
Namun, data nominal tidak dapat langsung digunakan untuk mengukur pertumbuhan karena masih mengandung unsur kenaikan harga. Ukuran pertumbuhan yang relevan adalah ekonomi harga konstan atau ekonomi riil, yakni ekonomi yang telah dibersihkan dari pengaruh inflasi dan mencerminkan perubahan kuantitas.
Masalahnya, pemerintah disebut tidak memiliki data harga konstan secara langsung. Karena itu, peran biro statistik menjadi krusial. Nilai ekonomi riil diperoleh dengan memperkirakan kenaikan harga untuk berbagai komponen—konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah, investasi, ekspor, dan impor—yang dikenal sebagai deflator. Tulisan tersebut menegaskan deflator berbeda dengan inflasi yang diukur melalui Indeks Harga Konsumen (IHK).
Secara sederhana, relasi yang dipaparkan adalah ekonomi riil kira-kira sama dengan ekonomi nominal dikurangi deflator. Dengan kata lain, ekonomi riil merupakan hasil sisa (residu) dari penetapan ekonomi nominal dan deflator. Jika kedua variabel dihitung melalui survei dan sampling yang profesional, maka hasil ekonomi riil dinilai dapat dipertanggungjawabkan secara statistik.
Namun, persamaan itu juga disebut membuka ruang penetapan pertumbuhan riil di luar kaidah statistik, termasuk secara politis. Ilustrasinya, bila target pertumbuhan riil dipatok 5 persen sementara pertumbuhan nominal faktual hanya 4 persen, maka secara logika target tersebut tidak mungkin tercapai.
Tulisan tersebut kemudian menggambarkan skenario “rekayasa” statistik: pertumbuhan nominal dinaikkan, misalnya menjadi 6 persen, dan deflator ditekan menjadi sekitar 1 persen, sehingga pertumbuhan riil tampak mencapai 5 persen. Kelebihan produksi yang bersifat artifisial itu disebut tidak terserap oleh konsumsi dan kemudian dicatat sebagai “diskrepansi statistik”.
Pada 2022 dan 2023, nilai diskrepansi statistik disebut tercatat sangat besar, sekitar Rp1.170 triliun, mendekati total konsumsi pemerintah yang sekitar Rp1.500 triliun. Besarnya angka yang dinilai tidak wajar ini memunculkan pertanyaan apakah terjadi operasi statistik yang menggelembungkan produksi nominal dan menyimpannya dalam pos diskrepansi.
Tulisan lanjutan disebut akan mengulas peran deflator sebagai variabel kunci dalam mengonversi ekonomi nominal menjadi riil serta dampaknya terhadap pertumbuhan. Berdasarkan analisis deflator, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan terlalu tinggi sekitar 1,0–1,6 persen. Pertanyaan yang kemudian diajukan: apakah perkiraan tersebut masuk akal?

