BERITA TERKINI
Penyidikan Korupsi di Pemkot Madiun, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Kadis Perizinan

Penyidikan Korupsi di Pemkot Madiun, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Kadis Perizinan

MADIUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan menggeledah dua rumah pejabat, Kamis (22/1/2026). Dua lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah serta rumah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumarno.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang dapat menguatkan konstruksi perkara, terutama terkait mekanisme pengadaan dan penerbitan izin di Kota Madiun. “Penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis Perizinan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Menurut Budi, pendalaman diarahkan pada proses pengadaan yang berada dalam ranah kewenangan Dinas PUPR. Hasil penggeledahan, termasuk barang bukti yang disita, akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. Temuan tersebut selanjutnya dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Dari penggeledahan yang berlangsung hingga Rabu (21/1/2026) malam itu, penyidik menyita uang tunai puluhan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menggelar operasi tangkap tangan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan dengan sejumlah modus, mulai dari fee proyek, pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Perkara disebut bermula sejak Juli 2025, ketika Maidi diduga memberi arahan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi.

Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang tengah mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Dalam proses tersebut, pihak yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan dan disamarkan sebagai dana CSR. Uang itu ditransfer pada 9 Januari 2026 kepada Rochim melalui rekening CV Sekar Arum.

Penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain terkait perizinan usaha, termasuk terhadap pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba. Selain itu, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang yang kemudian disalurkan melalui perantara dalam dua kali transfer.

KPK turut mengungkap dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen, dengan kesepakatan pembayaran 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Selain itu, terdapat catatan penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019 hingga 2022 yang totalnya mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.