Rencana pemerintah melelang barang ekspor-impor yang mengendap di gudang dan telah masuk ke daerah pabean memunculkan kekhawatiran dari pelaku industri tekstil. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak membuka celah baru dalam tata niaga impor.
Sekretaris Jenderal APSyFI Farhan Aqil mengatakan, ketentuan terkait Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dalam aturan tersebut sebaiknya ditinjau terlebih dahulu. Ia mengusulkan agar barang impor yang tidak sesuai ketentuan dapat dilakukan re-ekspor ke negara asal, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan prosedur impor.
“Terkait BMMN atas aturan tersebut harus direview terlebih dahulu. Sebaiknya, barang impor yang tidak sesuai ketentuan bisa dilakukan re-ekspor ke negara asal. Jangan sampai kondisi ini menciptakan modus baru untuk mengakali prosedur impor,” ujar Farhan kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/1/2026).
Menurut Farhan, kekhawatiran utama pelaku industri terletak pada implementasi aturan di lapangan. Ia menilai industri tekstil nasional selama ini sudah menghadapi tekanan akibat banjirnya produk impor murah yang menekan daya saing produk lokal. Dalam konteks itu, mekanisme pelelangan barang impor dikhawatirkan justru menjadi jalur baru bagi produk impor untuk masuk ke pasar domestik dengan harga rendah.
Farhan menyebut pihaknya mengapresiasi upaya Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperbaiki kinerja Bea Cukai, namun menekankan bahwa proses tersebut masih berjalan. Karena itu, ia meminta pelaksanaan kebijakan pelelangan diatur secara ketat agar tidak menciptakan dampak tambahan bagi industri dalam negeri.
Ia juga menilai hasil lelang barang impor hampir pasti akan dilepas dengan harga lebih rendah dari harga pasar. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat semakin menekan produsen lokal apabila tidak ada pengaturan yang memadai.
“Jelas, kan kalau hasil pelelangan pasti harganya lebih miring. Kami memahami maksudnya atas dasar aturan ini supaya tidak terjadi penumpukan di pelabuhan, namun proses pelelangan ini perlu diatur agar harga produk yang masuk ke pasar domestik tidak merusak persaingan dengan produk lokal,” kata Farhan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis aturan penanganan barang-barang yang tidak dikuasai negara namun mengendap di gudang dan telah masuk ke daerah pabean, baik berupa barang kiriman, impor, maupun ekspor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Aturan itu mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. Dalam beleid tersebut, barang impor atau kiriman yang ditempatkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari akan dianggap sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya, BTD dapat berubah status menjadi BMMN yang dapat dilelang atau dimusnahkan sesuai ketentuan.

