BERITA TERKINI
Penegakan Nafkah Pasca-Perceraian: Perbedaan Pendekatan Peradilan Agama dan Hukum Perdata

Penegakan Nafkah Pasca-Perceraian: Perbedaan Pendekatan Peradilan Agama dan Hukum Perdata

Perceraian di Indonesia tidak hanya menyangkut aspek emosional, tetapi juga proses hukum yang membawa konsekuensi, termasuk kewajiban nafkah setelah perkawinan putus. Cara hukum mengaitkan pemenuhan nafkah dengan jalannya proses perceraian berbeda antara rezim peradilan agama dan rezim hukum perdata nasional, dengan karakteristik masing-masing yang memengaruhi posisi para pihak.

Peradilan agama: nafkah kerap terkait dengan pelaksanaan ikrar talak

Dalam perkara cerai talak, suami mengajukan permohonan ke pengadilan dan menjalani pemeriksaan hingga mediasi. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan menjatuhkan putusan yang memberi izin untuk mengucapkan ikrar talak. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan menetapkan hari sidang untuk pelaksanaan ikrar talak.

Pada tahap inilah kewajiban suami sebagaimana diatur Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam menjadi relevan, meliputi mut’ah, nafkah iddah, maskan, kiswah, pelunasan mahar, serta biaya hadhanah. Secara konseptual, kewajiban tersebut merupakan akibat hukum setelah perceraian.

Namun dalam praktik, majelis hakim kerap meminta agar suami menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban tersebut sebelum ikrar talak dilaksanakan. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa ikrar talak tetap dapat dilaksanakan meskipun suami belum memenuhi kewajiban nafkah, sepanjang istri tidak menyatakan keberatan. Jika istri menyatakan keberatan, sidang ikrar talak dapat ditunda.

Penundaan ini memiliki konsekuensi. Bila dalam waktu enam bulan suami tidak hadir untuk melaksanakan ikrar talak, izin mengucapkan talak dapat gugur berdasarkan Pasal 70 ayat (6) Undang-Undang Peradilan Agama. Dengan demikian, kegagalan memenuhi nafkah bukan faktor yang secara langsung menggugurkan izin talak, melainkan berkaitan dengan keberatan istri dan ketidakhadiran suami dalam tenggat tersebut.

Hukum perdata nasional: nafkah tidak memengaruhi sahnya perceraian

Dalam kerangka hukum perdata nasional, KUH Perdata juga mengenal kewajiban nafkah pasca-perceraian. Pasal 227 KUH Perdata menyebut pemberian nafkah berlaku sampai salah satu mantan pasangan meninggal dunia. Meski demikian, pemenuhan nafkah tidak ditempatkan sebagai faktor yang memengaruhi sah atau tidaknya perceraian.

KUH Perdata juga membuka ruang bagi hakim untuk menetapkan tunjangan hidup. Pasal 225 KUH Perdata memungkinkan hakim membebankan tunjangan pada harta pihak lain apabila pihak yang berkewajiban tidak memiliki penghasilan yang cukup. Pola ini menunjukkan pemisahan yang tegas antara status putusnya perkawinan dan pelaksanaan kewajiban nafkah.

Penegakan nafkah: eksekusi perdata dan sanksi disiplin bagi PNS

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PP No. 9 Tahun 1975 juga mengatur kemungkinan suami diwajibkan memberi nafkah kepada mantan istri atau anak. Namun ketentuan tersebut tidak mengaitkan pemenuhan nafkah dengan keabsahan perceraian. Penegakan hak nafkah ditempuh melalui mekanisme eksekusi, bukan melalui pembatalan atau ketidakefektifan proses perceraian.

Khusus bagi pegawai negeri sipil, kewajiban nafkah diperkuat melalui Pasal 16 PP No. 45 Tahun 1990. PNS yang tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah kepada mantan istri atau anak berdasarkan putusan pengadilan dapat dikenai hukuman disiplin berat. Meski demikian, sanksi tersebut menyasar pelanggaran disiplin, bukan memengaruhi status putusnya perkawinan.

Untuk warga negara non-Muslim yang tunduk pada hukum perdata nasional, jaminan nafkah dapat ditegakkan melalui instrumen keperdataan seperti sita marital. Mekanisme ini berlandaskan Pasal 190 KUH Perdata, Pasal 823 Rv, serta Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975, yang memberi ruang bagi hakim untuk mengamankan pemenuhan hak finansial melalui pengaturan harta kekayaan.

Kesimpulan

Perbandingan kedua rezim menunjukkan tujuan yang sama, yakni perlindungan bagi pihak yang rentan setelah perceraian, namun melalui jalur yang berbeda. Hukum perdata nasional menekankan penegakan hak nafkah melalui mekanisme eksekusi, sedangkan praktik peradilan agama cenderung mengintegrasikan perlindungan tersebut ke dalam prosedur pelaksanaan talak. Perbedaan ini mencerminkan pluralitas pendekatan dalam sistem hukum di Indonesia untuk mencegah ketidakadilan dalam peristiwa perceraian.