BERITA TERKINI
Pemprov Sumsel Pertimbangkan Diskresi Terbatas untuk Angkutan Batu Bara ke PLTU Bengkulu

Pemprov Sumsel Pertimbangkan Diskresi Terbatas untuk Angkutan Batu Bara ke PLTU Bengkulu

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mempertimbangkan pemberian diskresi secara terbatas bagi angkutan batu bara yang melintasi wilayahnya untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu. Wacana tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi keputusan, dengan syarat ketat serta bersifat sementara.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Jumat, mengatakan diskresi itu dipertimbangkan untuk sebagian truk yang tertunda mengangkut batu bara demi mencukupi pasokan sementara. Namun, ia menegaskan pembatasan akan diberlakukan, termasuk terkait hari operasional, jumlah kendaraan, serta larangan truk dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

“Tentu kita akan memberikan diskresi dari sekian truk yang tertunda membawa batu bara untuk memenuhi pasokan sementara itu. Namun dengan batasan hari, jumlah dan tidak boleh ODOL. Artinya sifatnya temporary,” kata Deru.

Hingga kini, Pemprov Sumsel belum memberikan izin resmi untuk angkutan batu bara menuju PLTU Bengkulu. Di sisi lain, pihak PLN menyebut stok batu bara di pembangkit tersebut hanya mencukupi kebutuhan operasional selama tiga hari ke depan.

Namun, pemerintah daerah menyatakan klaim tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena informasi ketersediaan stok batu bara saat ini masih bersumber dari pernyataan sepihak.

Deru juga menekankan bahwa Sumsel tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pasokan batu bara untuk PLTU Bengkulu. Menurutnya, batu bara itu tidak berasal dari wilayah Sumsel, melainkan dari daerah lain, sementara jalur pengangkutannya melintasi Sumsel.

“Kita tidak pernah mendapat informasi bahwa PLTU itu mengambil batu bara dari Sumsel. Pasokannya dari daerah lain, hanya saja pengangkutannya melintasi wilayah Sumsel,” ujarnya.

Ia mengingatkan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara melanggar ketentuan perundang-undangan, baik terkait lalu lintas maupun aturan pertambangan yang mewajibkan perusahaan menyediakan jalan khusus. Penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara sendiri disebut telah dilarang sejak 1 Januari 2026.

“Dalam aturan pertambangan, penambang wajib menyediakan jalan khusus. Ini juga yang menjadi pertanyaan kita,” kata Deru.

Meski membuka peluang toleransi sementara, Pemprov Sumsel menyatakan akan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan kepatuhan terhadap regulasi. Untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, Pemprov Sumsel berencana mengundang pihak PLN dan pengelola PLTU Bengkulu guna membahasnya secara langsung.

“Kita akan undang mereka. Pemerintah tidak boleh tidak merespons permohonan yang masuk, tapi semua harus dibicarakan dengan jelas,” ujar Deru.