Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tengah mengkaji kemungkinan pemberian diskresi terbatas bagi angkutan batu bara yang melintas di wilayahnya. Opsi ini dipertimbangkan sebagai solusi sementara untuk menjaga keberlanjutan pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu, tanpa mengesampingkan kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Wacana diskresi tersebut muncul setelah adanya larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Di sisi lain, kebutuhan batu bara sebagai sumber utama pembangkit listrik dinilai mendesak dan tidak dapat ditunda.
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Kebutuhan Batu Bara PLTU Bengkulu yang dipimpin Asisten I Pemprov Sumsel, Dr. Apriyadi, M.Si., di Ruang Command Center Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Rapat tersebut juga diikuti secara daring oleh sejumlah pemangku kepentingan.
Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel H. Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., serta Kepala Bidang Angkutan Jalan Ir. Fansyuri, S.T., M.T. Pembahasan lintas sektor ini juga melibatkan perangkat daerah lain, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), serta Biro Hukum Pemprov Sumsel.
Pemprov Sumsel menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus menjaga keseimbangan antara kepentingan strategis nasional di bidang energi dan perlindungan hak masyarakat, khususnya pengguna jalan umum. Karena itu, opsi diskresi akan dikaji secara mendalam agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Gubernur Sumatera Selatan terkait rencana tersebut, terutama mengenai kemungkinan angkutan batu bara melintasi jalan provinsi di wilayah Kota Lubuklinggau.
“Kami masih menunggu keputusan dari Gubernur Sumsel melalui Dinas Perhubungan Provinsi, apakah nantinya angkutan batu bara diperbolehkan melintas di jalan provinsi, khususnya yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rencana diskresi ini berkaitan dengan jalur distribusi batu bara dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu untuk mendukung operasional PLTU Bengkulu. Meski demikian, Pemerintah Kota Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan keselamatan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, serta perlindungan terhadap infrastruktur jalan.
Pemprov Sumsel menyatakan jika diskresi akhirnya diberlakukan, kebijakan tersebut akan bersifat terbatas, selektif, dan diawasi secara ketat. Aspek dampak lingkungan dan sosial juga disebut menjadi perhatian utama dalam pengambilan keputusan.

