Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat sekaligus menertibkan aktivitas penggalian sumber daya alam agar berjalan legal, aman, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 10 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo pada 2022. Sejak itu, pemerintah daerah membuka kesempatan bagi masyarakat, terutama yang tergabung dalam koperasi, untuk mengurus perizinan pertambangan rakyat.
Namun, proses pengajuan izin dinilai masih berjalan lambat. Hingga kini, baru dua koperasi yang secara resmi mengajukan permohonan IPR. Sementara itu, 14 koperasi lainnya masih dalam tahap melengkapi persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menyebut kompleksitas pemenuhan administrasi menjadi tantangan utama. Proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi mengharuskan pemohon memenuhi berbagai persyaratan dari sejumlah instansi, mulai dari pembuatan akun, aspek perpajakan, rekomendasi keselamatan pertambangan dari BPKH, izin lingkungan dari DLHK, kesesuaian tata ruang, hingga penyusunan dokumen lingkungan.
Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah provinsi telah mengundang para pemohon dari koperasi penambang untuk sosialisasi kemudahan perizinan sekaligus mempertemukan mereka dengan instansi terkait. Dalam pertemuan itu, pemerintah juga menginisiasi pembentukan tim percepatan IPR.
“Beberapa hari yang lalu kami sudah mengundang seluruh pemohon atau koperasi tersebut untuk sosialisasi kemudahan dan mempertemukan dengan instansi terkait langsung sekaligus inisiasi pembentukan tim percepatan IPR. Pada prinsipnya kami terus bekerja untuk memantapkan legalitas pertambangan di Gorontalo,” kata Wardoyo, Selasa (13/1/2026).
Pertemuan dan pembentukan tim percepatan tersebut diharapkan dapat menjadi terobosan untuk membantu koperasi menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan melalui pendampingan langsung dan komunikasi yang lebih intensif antarinstansi.
Upaya percepatan ini ditujukan untuk memudahkan transisi penambang dari aktivitas yang tidak teratur menuju sistem pertambangan rakyat yang terdokumentasi, memberikan kepastian hukum, serta mendorong manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal dan wilayah sekitar.

