BERITA TERKINI
Pemprov Banten Moratorium Perizinan Pertambangan untuk Benahi Tata Kelola

Pemprov Banten Moratorium Perizinan Pertambangan untuk Benahi Tata Kelola

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan moratorium atau penundaan sementara perizinan pertambangan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah penataan ulang sekaligus perbaikan tata kelola usaha pertambangan.

Keputusan moratorium tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (20/1/2026).

“Hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium. Sifatnya postpone atau temporer,” ujar Dimyati.

Dimyati menjelaskan, moratorium dilakukan karena adanya sejumlah persoalan mendasar yang perlu dibenahi. Aspek yang menjadi fokus perbaikan meliputi tata kelola pemerintahan, hukum, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, serta transportasi dan angkutan hasil tambang.

Menurutnya, kebijakan ini bersifat preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana alam dan merugikan masyarakat. Pemprov Banten, kata dia, berkomitmen melakukan mitigasi sejak dini, bukan hanya bertindak setelah bencana terjadi.

“Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Hal inilah yang sedang diantisipasi dan dilakukan mitigasinya oleh Pemprov Banten saat ini,” tegas Dimyati.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten berencana menggelar pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dan perusahaan tambang emas. Forum ini akan menjadi ruang dialog untuk merumuskan solusi terbaik bagi daerah, masyarakat, dan kepentingan nasional.

Dimyati juga menekankan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP), termasuk kewajiban reklamasi pascatambang. Ia mengingatkan agar kegiatan pertambangan tidak berujung pada risiko longsor, banjir, maupun kerusakan lingkungan lainnya.

“Jangan sampai perusahaan hanya melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, tidak melakukan reklamasi, dan meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Banten akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten dan kota serta mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat daerah. Langkah ini dinilai penting karena wilayah operasional pertambangan berada di kabupaten dan kota.

Selain itu, Dimyati menegaskan komitmen untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal (PETI) dan pihak-pihak yang melindunginya. Ia juga menyoroti perlunya penertiban angkutan tambang agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan publik.

“Saya minta oknum-oknum yang melindungi (tambang ilegal) untuk mundur. Angkutan pertambangan juga harus ditertibkan, wajib ditutup rapi, dan tidak boleh berceceran di jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menyatakan dukungan terhadap kebijakan moratorium tersebut. Menurutnya, pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pertambangan sebagai payung hukum teknis.

“Alhamdulillah, DPRD Banten juga menaruh perhatian besar terhadap sumber daya alam dan berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda). Kami akan mendukung penuh agar lingkungan Banten terjaga, sumber daya alam bermanfaat bagi pembangunan, dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” kata Ari.