BERITA TERKINI
Pemprov Banten Berlakukan Moratorium Perizinan Pertambangan di Seluruh Kabupaten/Kota

Pemprov Banten Berlakukan Moratorium Perizinan Pertambangan di Seluruh Kabupaten/Kota

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan moratorium atau penundaan perizinan pertambangan di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Kebijakan ini ditempuh untuk penataan ulang serta perbaikan tata kelola usaha pertambangan.

Dalam siaran pers Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Banten yang dikutip pada Rabu (21/1/2026), disebutkan bahwa moratorium perizinan pertambangan dilakukan sebagai langkah pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sektor tersebut.

Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan, moratorium bersifat sementara. Ia menyebut kebijakan ini merupakan bentuk penundaan hingga tata kelola pertambangan dibenahi secara menyeluruh.

Menurut Dimyati, pembenahan akan menyasar sejumlah persoalan mendasar, mulai dari aspek tata kelola pemerintahan, hukum, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, hingga transportasi dan angkutan hasil tambang.

Ia menyatakan langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan merugikan masyarakat. Pemprov Banten, kata dia, berkomitmen tidak hanya bertindak setelah bencana terjadi.

“Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Hal inilah yang sedang diantisipasi dan dilakukan mitigasinya oleh Pemprov Banten saat ini,” ujar Dimyati.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten menjadwalkan pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dan perusahaan tambang emas. Forum tersebut direncanakan menjadi wadah dialog untuk mencari solusi terbaik bagi daerah, masyarakat, serta kepentingan nasional.

Dalam kesempatan itu, Dimyati juga menekankan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP), termasuk kewajiban reklamasi pascatambang. Ia mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak hanya berorientasi pada eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kewajiban pemulihan.

Guna memperkuat pengawasan, Pemprov Banten berencana melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota dan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat kabupaten/kota. Sinergi tersebut dinilai diperlukan karena wilayah operasional tambang berada di daerah.

Dimyati turut memberi peringatan terhadap aktivitas pertambangan ilegal (PETI) serta pihak-pihak yang melindunginya. Ia menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk menindak pelanggaran, termasuk menertibkan angkutan tambang yang dinilai kerap mengganggu kenyamanan publik.

“Saya minta oknum-oknum yang melindungi (tambang ilegal) untuk mundur. Angkutan pertambangan juga harus ditertibkan, wajib ditutup rapi, dan tidak boleh berceceran di jalan,” kata Dimyati.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menyatakan dukungan terhadap kebijakan moratorium tersebut. Ia menyebut pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pertambangan sebagai payung hukum teknis.

Ari juga menyampaikan DPRD Banten menaruh perhatian terhadap pengelolaan sumber daya alam dan berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda). Ia mengatakan pihaknya mendukung upaya agar lingkungan Banten terjaga, sumber daya alam bermanfaat bagi pembangunan, serta masyarakat merasa aman dan nyaman.