Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar. Kegiatan berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Selasa (20/1).
Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Sudarwoto, serta pihak terkait lainnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan edukasi mengenai program perlindungan dan keselamatan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Kegiatan diikuti sekitar 89 peserta yang terdiri dari camat, lurah/perbekel, serta unsur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar.
Raini menambahkan, sosialisasi tersebut juga menjadi salah satu agenda menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar yang diperingati pada 27 Februari. “Hari ini kami mengundang camat, lurah/perbekel dan unsur pimpinan OPD lainnya agar dapat menerapkan pola keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Pj Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menekankan bahwa pembangunan Kota Denpasar tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, maupun tata kelola pemerintahan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja. Menurutnya, setiap pekerja, dalam bentuk dan status apa pun, berhak bekerja secara aman, sehat, dan terlindungi.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Denpasar untuk menjamin perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. “Ini tidak boleh dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kita sebagai penyelenggara pemerintahan,” katanya.
Eddy Mulya menyampaikan dua hal yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut. Pertama, penerapan K3 di lingkungan perkantoran dan unit kerja. Ia menilai pimpinan perangkat daerah memiliki peran strategis untuk memastikan tempat kerja aman, sehat, dan layak. “Kecelakaan kerja dan risiko kesehatan dapat diminimalkan apabila prinsip K3 diterapkan secara konsisten, mulai dari penyediaan sarana prasarana yang memadai, pengaturan lingkungan kerja, hingga pembinaan perilaku kerja yang aman,” ujarnya.
Kedua, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN, termasuk tenaga kebersihan, tenaga administrasi, tenaga keamanan, dan pekerja pendukung lainnya. Menurutnya, mereka merupakan bagian penting dari roda pemerintahan yang tidak dapat diabaikan.
Ia menambahkan, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya terkait kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan sosial dan kemanusiaan. “Maka di usia Kota Denpasar yang ke-238 ini, kita tidak hanya merayakan capaian pembangunan, tetapi juga memperkuat komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang berpihak pada keselamatan, kesejahteraan, dan martabat setiap pekerja,” tegasnya.

