Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna di Gedung Sekretariat DPRD, Kamis (5/3/2026). Kesepakatan ini ditujukan untuk memastikan kebijakan pajak daerah selaras dengan regulasi pemerintah pusat serta memberi dampak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menyatakan penyesuaian aturan tersebut bukan sekadar formalitas hukum. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Banjarmasin serta masyarakatnya,” ujarnya.
Perubahan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus tetap mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemkot Banjarmasin menilai penyesuaian regulasi ini dapat memberikan sejumlah manfaat, termasuk memperkuat kepastian hukum, memperbaiki sistem pengelolaan pajak, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Keselarasan aturan dengan kebijakan nasional juga dinilai berpotensi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Banjarmasin.
Pemerintah turut menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat agar tujuan kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh. Dengan pengelolaan pajak yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah berharap memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur kota, peningkatan pelayanan publik, hingga program sosial yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Wali Kota menegaskan pemerintah membuka ruang dialog dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. “Kami sangat terbuka terhadap masukan. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang perlu disempurnakan terkait pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah siap mendengarkan dan melakukan penyesuaian demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya.

